29 December 2025, 19:17

Rasio Klaim Asuransi Kredit Masih Tinggi: OJK Beberkan Angka 85,56% hingga Resep Tekan Risiko di 2026

OJK mendorong penguatan underwriting, pricing aktuaria, pencadangan, risk sharing POJK 20/2023, serta mematangkan implementasi PSAK 117 menuju Tahun Pajak 2026.

Reporter: Irfan Farhani
Editor: Redaksi Perspektif
1,636
Rasio Klaim Asuransi Kredit Masih Tinggi: OJK Beberkan Angka 85,56% hingga Resep Tekan Risiko di 2026
Otoritas Jasa Keuangan. Kebijakan Asuransi 2026

Perspektif.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap tren rasio klaim pada lini asuransi kredit masih berada di level tinggi dan mencerminkan potensi tekanan risiko yang perlu diantisipasi industri. 

Berdasarkan data posisi Oktober 2025, pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi pada lini usaha kredit tercatat sebesar Rp19,67 triliun, dengan klaim sebesar Rp16,83 triliun. Dengan demikian, rasio klaim berada pada level 85,56%.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyebut rasio tersebut masih menggambarkan risiko yang harus dikelola lebih disiplin, terutama di lini asuransi kredit yang sensitif terhadap kualitas portofolio pembiayaan dan dinamika ekonomi. 

“Rasio tersebut masih mencerminkan potensi tekanan risiko pada lini asuransi kredit,” ujarnya.

OJK menilai potensi klaim pada lini asuransi kredit dapat dipengaruhi sejumlah faktor utama. Di antaranya kualitas portofolio kredit yang diasuransikan, perubahan kondisi ekonomi, serta praktik underwriting dan penetapan tarif pada sebagian produk yang belum sepenuhnya sejalan dengan profil risiko. 

Kombinasi faktor itu dapat memperbesar eksposur klaim, terlebih ketika kualitas debitur melemah atau terjadi tekanan pada sektor-sektor tertentu yang menjadi basis penyaluran kredit.

Merespons kondisi tersebut, OJK mendorong perusahaan asuransi memperkuat fondasi manajemen risiko agar tekanan rasio klaim tidak berlarut dan mengganggu kesehatan keuangan. Ogi menekankan, perusahaan perlu menguatkan disiplin underwriting, menerapkan pricing yang memadai berbasis perhitungan aktuaria, serta mematuhi ketentuan pencadangan. 

Langkah-langkah ini dinilai krusial untuk memastikan kemampuan perusahaan membayar klaim tetap terjaga, sekaligus mencegah kompetisi tarif yang “terlalu murah” tetapi berujung pada lonjakan klaim.

Selain itu, OJK menyoroti pentingnya mekanisme berbagi risiko dengan pihak pemberi kredit untuk membuat pengelolaan risiko lebih seimbang. Melalui POJK 20/2023, telah diterapkan mekanisme risk sharing dengan pihak pemberi kredit, sehingga pengelolaan risiko pada produk asuransi kredit dinilai bisa lebih berkelanjutan. Dengan risk sharing, beban risiko tidak sepenuhnya menumpuk pada perusahaan asuransi, melainkan dibagi secara lebih proporsional dengan pihak terkait dalam ekosistem kredit.

Di saat bersamaan, industri juga tengah memasuki fase penting penyesuaian pelaporan keuangan dengan PSAK 117. OJK menyatakan sejak 1 Januari 2025, perusahaan asuransi telah diwajibkan menyampaikan pelaporan keuangan berbasis PSAK 117 secara triwulanan sebagaimana diatur dalam SEOJK 23/2024. Namun, untuk Tahun Pajak 2025, penghitungan pajak masih mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelumnya.

OJK menegaskan pihaknya sudah dan terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk menyiapkan penyesuaian ketentuan perpajakan seiring penerapan penuh PSAK 117. Ogi menyampaikan harapan agar penyesuaian tersebut dapat diterapkan mulai Tahun Pajak 2026, sehingga aspek perpajakan selaras dengan basis pelaporan PSAK 117 yang pada tahun depan ditargetkan berlaku sepenuhnya di industri.

Terkait kesiapan implementasi, OJK menilai secara umum penerapan PSAK 117 di industri asuransi berjalan dengan baik. Mayoritas perusahaan telah menyampaikan laporan keuangan berbasis PSAK 117, sementara sebagian kecil perusahaan yang masih dalam proses penyempurnaan umumnya berada dalam pengawasan khusus. OJK menyebut pendampingan dan pengawasan terus dilakukan agar implementasi berjalan konsisten, lengkap, dan sesuai ketentuan, termasuk bagi perusahaan yang masih memperbaiki kualitas pelaporan.

Di luar isu klaim dan pelaporan, OJK juga menanggapi wacana dari industri perasuransian mengenai kemungkinan mewajibkan wisatawan luar negeri menggunakan asuransi perjalanan ketika berkunjung ke Indonesia, menyerupai praktik saat memasuki wilayah Schengen. OJK menyatakan kebijakan semacam itu merupakan kebijakan lintas sektor yang memerlukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, khususnya di bidang pariwisata dan keimigrasian.

Meski demikian, OJK pada prinsipnya menyatakan dukungan apabila kebijakan tersebut dilaksanakan karena dapat memperkuat perlindungan risiko bagi wisatawan sekaligus mendorong pengembangan produk asuransi melalui ekstensifikasi pasar. Namun, OJK menekankan realisasinya tetap perlu kajian lanjutan dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem, mekanisme implementasi, serta aspek perlindungan konsumen agar kebijakan berjalan efektif dan berkelanjutan.

Dengan kombinasi penguatan underwriting, pricing berbasis aktuaria, kepatuhan pencadangan, penerapan risk sharing, serta konsistensi implementasi PSAK 117, OJK menilai industri memiliki jalur yang jelas untuk menurunkan tekanan rasio klaim dan memperkuat ketahanan bisnis. Fokus tersebut dinilai penting agar pertumbuhan industri tetap terukur dan tidak mengorbankan kesehatan perusahaan, terutama saat memasuki 2026 yang akan menjadi fase penuh penerapan PSAK 117 dan penyesuaian kebijakan terkait.***

Berita Terkait