Perspektif.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Multi Makmur Lemindo Tbk, PT Repower Asia Indonesia Tbk, serta sejumlah pihak terkait setelah menemukan pelanggaran serius terhadap ketentuan pasar modal. Penetapan sanksi dilakukan pada 6 Februari 2026 sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap Pasar Modal Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK atas penyajian Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2023 PT Multi Makmur Lemindo Tbk, regulator menilai terdapat pengakuan aset yang bersumber dari penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham (IPO) yang tidak didukung bukti transaksi memadai. Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,85 miliar kepada perseroan.
Tidak hanya perseroan, jajaran direksi PT Multi Makmur Lemindo Tbk periode 2023 juga turut dikenai sanksi. Junaedi, Imanuel Kevin Mayola, Hendri Saputra, dan Airlangga dijatuhi denda administratif dengan nilai total Rp3,36 miliar yang dibebankan secara tanggung renteng.
“Junaedi, Imanuel Kevin Mayola, Hendri Saputra dan Airlangga selaku Direksi PT Multi Makmur Lemindo Tbk periode tahun 2023 dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp3,36 miliar secara tanggung renteng,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan tertulis, Minggu (8/2/2026).
Selain denda, OJK juga menjatuhkan perintah tertulis berupa larangan kepada Junaedi selaku Direktur Utama PT Multi Makmur Lemindo Tbk tahun 2023 untuk melakukan kegiatan di sektor pasar modal selama lima tahun.
Sanksi turut menyasar auditor yang terlibat dalam pemeriksaan laporan keuangan perseroan. Agung Dwi Pramono dari KAP Andi Ruswandi Wisnu dan Rekan, yang pada saat pelanggaran terjadi berstatus sebagai rekan pada KAP Budiandru dan Rekan, dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama dua tahun sejak surat sanksi ditetapkan.
“Dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Surat Tanda Terdaftar selama dua tahun sejak surat sanksi ditetapkan,” ujar Ismail.
Dalam kasus terpisah, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk berupa denda administratif sebesar Rp925 juta. Sanksi tersebut berkaitan dengan transaksi jual beli tanah di Tangerang antara PT Repower Asia Indonesia Tbk dan M. Andy Arslan Djunaid pada 16 Februari 2024 dengan nilai lebih dari 20 persen ekuitas perusahaan per 31 Desember 2023.
Transaksi tersebut diketahui merupakan bagian dari rencana penggunaan dana IPO sebagaimana tercantum dalam prospektus, namun perseroan tidak menjalankan prosedur transaksi material sebagaimana diatur dalam ketentuan pasar modal.
Sejalan dengan itu, Direktur Utama PT Repower Asia Indonesia Tbk periode 2024, Aulia Firdaus, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp240 juta. OJK menilai Aulia tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengurusan perusahaan secara hati-hati sehingga menyebabkan perseroan melanggar Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
OJK juga memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proses penawaran umum perdana saham PT Repower Asia Indonesia Tbk. PT UOB Kay Hian Sekuritas dikenai denda administratif sebesar Rp250 juta serta sanksi pembekuan izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek selama satu tahun sejak surat sanksi ditetapkan. Selain itu, perusahaan diwajibkan melakukan pengkinian formulir pembukaan rekening efek UOB Kay Hian Pte. Ltd tahun 2001 dalam waktu 10 hari kerja.
Meski demikian, OJK menyatakan kegiatan penjaminan emisi efek yang telah berjalan sebelum tanggal surat sanksi tetap dapat dilanjutkan.
“Yacinta Fabiana Tjang selaku Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas periode Desember 2018 sampai dengan Februari 2020 dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp30 juta dan perintah tertulis berupa pelarangan untuk melakukan kegiatan di pasar modal selama tiga tahun sejak surat sanksi ditetapkan,” tutur Ismail.
Selain itu, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp125 juta kepada UOB Kay Hian Pte. Ltd karena dinilai menjadi pihak yang menyebabkan PT UOB Kay Hian Sekuritas melanggar ketentuan pasar modal.
“Karena menggunakan informasi yang tidak benar dari UOB Kay Hian Pte. Ltd untuk tujuan penjatahan pasti pada Penawaran Umum Perdana Saham PT Repower Asia Indonesia Tbk,” kata Ismail.