25 November 2025, 15:31

Rapat Panas di DPR Soal Ijazah Capres, Begini Jawaban KPU dan ANRI

anggota Komisi II DPR RI Mohammad Khozin secara khusus mempertanyakan apakah ijazah capres seharusnya masuk kategori dokumen penting yang diarsipkan negara.

Reporter: M. Ansori
Editor: Deden M Rojani
2,664
Rapat Panas di DPR Soal Ijazah Capres, Begini Jawaban KPU dan ANRI
Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan KPU RI hingga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Senin (24/11/2025)

JAKARTA, Perspektif.co.id - Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang ikut menyinggung soal nasib ijazah calon presiden (capres) dalam sistem kearsipan negara.

Dalam forum yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025), anggota Komisi II DPR RI Mohammad Khozin secara khusus mempertanyakan apakah ijazah capres seharusnya masuk kategori dokumen penting yang diarsipkan negara.

“Nah, ini saya mohon penjelasan dari ANRI dan KPU, sebetulnya ijazah itu termasuk benda yang wajib diarsipkan atau tidak?” tanya Khozin dalam rapat tersebut.

Khozin menilai ijazah capres memiliki kekhasan karena jumlahnya sangat terbatas dan hanya muncul tiap kontestasi pemilu lima tahunan. Menurutnya, dokumen semacam itu layak dinilai sebagai bagian dari khazanah arsip nasional.

“Maksud kami begini, Pak, ijazah capres itu kan tidak banyak. Setiap lima tahun sekali paling cuma tiga atau empat orang. Apakah itu tidak semestinya menjadi bagian koleksi yang kita simpan di Arsip Nasional dengan merujuk pada Undang-Undang Kearsipan?” lanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala ANRI Mego Pinandito menjelaskan bahwa standar kearsipan negara mensyaratkan dokumen yang disimpan sebagai arsip autentik harus berupa dokumen asli, bukan salinan. Dalam konteks ijazah capres, dokumen asli umumnya tetap berada di tangan pemilik.

“Yang disebut arsip autentik itu adalah naskah asli. Untuk ijazah, lazimnya yang memegang adalah yang bersangkutan. Di KPU biasanya hanya tersimpan salinan atau fotokopi yang sudah dilegalisir, sehingga tidak lagi masuk kategori arsip autentik,” ujar Mego.

Ia menambahkan, tidak semua dokumen otomatis diserahkan kepada ANRI. Hanya arsip yang masuk klasifikasi statis atau dinilai memiliki nilai manfaat sangat tinggi bagi kepentingan publik dan sejarah yang nantinya dipindahkan ke ANRI untuk disimpan jangka panjang.

“Ada ketentuan bahwa arsip baru diserahkan ke ANRI jika sudah masuk kategori statis atau memiliki nilai kebermanfaatan yang besar, sehingga layak disimpan sebagai arsip nasional,” jelasnya.

Di sisi lain, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menerangkan bahwa lembaganya selama ini mengatur dan menyimpan dokumen persyaratan pendaftaran capres-cawapres sesuai aturan. Terkait polemik permintaan dokumen ijazah, Afifuddin menyebut sejumlah pihak yang mengajukan permohonan sudah diberikan akses.

“Khusus ijazah di daerah-daerah yang kemarin dipersoalkan, sebenarnya pihak-pihak yang meminta sudah kami berikan, termasuk di Jakarta di tingkat pusat juga sudah kami serahkan,” ungkap Afif.

Afifuddin mengakui dinamika terbaru soal keterbukaan dokumen pemilu, termasuk ijazah, baru mengemuka setelah tahapan pemilu selesai. Situasi ini menurutnya menjadi bahan evaluasi bagi KPU untuk memperbaiki tata kelola dokumentasi di masa mendatang.

“Mungkin baru di periode ini, setelah pemilu berakhir, dokumen-dokumen itu masih diminta oleh para pihak. Sebelumnya belum pernah terjadi seperti ini,” kata Afif.

Rapat di Komisi II DPR ini menjadi bagian dari rangkaian pengawasan parlemen terhadap penyelenggara pemilu dan pengelolaan dokumen penting terkait pencalonan pejabat publik. Isu kearsipan ijazah capres kembali menyorot perdebatan mengenai batas antara hak atas keterbukaan informasi publik dan standar kearsipan negara yang mengatur keaslian serta klasifikasi arsip.

Berita Terkait