20 January 2026, 22:45

Kejar Tahapan Pemilu, Komisi II DPR Patok Juni 2026 Draf RUU Pemilu Beres—Target Tuntas November

Komisi II DPR RI memasang target agresif untuk merampungkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu pada Juni 2026.

Reporter: Anggi Ranf
Editor: Deden M Rojani
1,491
Kejar Tahapan Pemilu, Komisi II DPR Patok Juni 2026 Draf RUU Pemilu Beres—Target Tuntas November
Aria Bima (Dwi/detikcom)

JAKARTA, Perspektif.co.id - Komisi II DPR RI memasang target agresif untuk merampungkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu pada Juni 2026. Setelah draf selesai, pembahasan RUU itu ditargetkan berjalan dan seluruh rangkaian prosesnya dituntaskan paling lambat November 2026. 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan penyusunan draf diharapkan selesai setelah masa persidangan berjalan, sehingga Komisi II bisa masuk ke tahap pembahasan pada pertengahan 2026. “Ya setelah persidangan ini kita harapkan Juni kita sudah bisa selesailah drafnya. Juni itu sudah pembahasanlah. Rancangannya sebelum Juni lah,” kata Aria Bima di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Menurut Aria, penyelesaian RUU Pemilu pada 2026 dinilai krusial karena tahapan pemilu tetap berjalan dan membutuhkan kepastian regulasi lebih dini. Ia menegaskan target akhir pembahasan dipancang pada November 2026. “Iya betul. Kan kita juga harus melihat tahapan pemilu. Tahapan pemilu kan berjalan, makanya 2026-nya harus selesai ini. Sampai akhir 2026 November itu semua selesai. November 2026,” ujarnya.

Komisi II, kata Aria, saat ini masih berada pada fase menyerap masukan dari berbagai kalangan sebelum masuk ke substansi perumusan yang lebih teknis. Ia menyebut pihaknya sudah menjadwalkan tiga kali rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada periode persidangan ini, dengan fokus utama pada masukan akademisi. “Kita akan banyak belanja dulu… untuk periode persidangan ini kita ada tiga kali… Ini yang pertama RDPU. Betul-betul kita ingin menyerap dari kalangan akademisi terutama,” kata Aria. 

Di tengah proses itu, Aria juga membuka peluang pendekatan kodifikasi untuk menggabungkan pengaturan dalam rezim pemilu yang selama ini kerap bersinggungan, termasuk potensi mengikutsertakan materi terkait pilkada. Meski begitu, ia menekankan bahwa secara formal, penugasan Prolegnas 2026 yang ada saat ini adalah revisi UU Pemilu. “Kita normatif dulu ya, karena Prolegnas kemarin kan memang memasukkannya Undang-Undang Pemilu. Ini sebelum ada polemik loh ya,” ujarnya.

Aria menyebut Komisi II ingin pembahasan bergerak cepat, tetapi langkah awal yang ditempuh adalah memperkaya perspektif dan menjaring informasi, alih-alih langsung mengubah daftar legislasi. “Maka, kita segera pengen cepat bahas, tapi daripada mengubah Prolegnas segala macam, ya saat ini kita jaring dulu informasi wawasan,” kata dia.

Ia menilai opsi kodifikasi memungkinkan dilakukan dalam konteks pembahasan RUU Pemilu. Konsekuensinya, jika kerangka kodifikasi dipilih, materi UU Pilkada berpeluang ikut terbawa dalam pembahasan. “Karena Undang-Undang Pemilu kalau di dalamnya kemudian kita juga bicara kodifikasi, akan sangat dimungkinkan Undang-Undang Pilkada akan diikutsertakan terbahas,” ucap Aria. 

Namun, Aria menegaskan Komisi II tidak bisa serta-merta memasukkan pembahasan RUU Pilkada karena tidak termasuk penugasan Prolegnas saat ini. “Tapi kita tidak bisa langsung memasukkan pembahasan Undang-Undang Pilkada karena itu tidak masuk bagian daripada rezim Undang-Undang Pemilu di dalam konteks Prolegnas kita,” tuturnya.

Dengan target draf rampung pada Juni 2026 dan pembahasan ditutup pada November 2026, Komisi II mengisyaratkan fase 2026 akan menjadi periode kunci untuk “mengunci” aturan main pemilu berikutnya—sebelum tahapan yang berjalan memasuki titik-titik krusial di tahun-tahun selanjutnya.

Berita Terkait