02 December 2025, 01:04

Pengakuan Mengerikan Hartina, Warga Sikka yang Ngaku Dipukul Senapan oleh Polisi Mabuk

Seorang perempuan muda di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengaku menjadi korban penganiayaan anggota Polri.

Reporter: M. Ansori
Editor: Deden M Rojani
1,394
Pengakuan Mengerikan Hartina, Warga Sikka yang Ngaku Dipukul Senapan oleh Polisi Mabuk
Hartina dan beberapa saksi menjalani pemeriksaan di Mapolres Sikka, Senin (1/12/2025)

Sikka, Perspektif.co.id – Seorang perempuan muda di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengaku menjadi korban penganiayaan anggota Polri. Hartina (29), warga Kampung Buton, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, menuturkan dirinya dipukul menggunakan senjata api oleh oknum anggota Satpolairud Polres Sikka berinisial Bripka F yang disebut sedang dalam pengaruh minuman keras.

Peristiwa itu terjadi di rumah Hartina pada Minggu (30/11/2025). Ia bercerita, Bripka F datang dalam kondisi emosi dan langsung mencari dirinya karena tersulut isu gunjingan yang diduga dikaitkan dengan korban. 

“Dia datang tiba-tiba mengamuk cari saya. Katanya saya yang gosip-gosip dia. Dia tanya saya, saya bilang saya tidak pernah gosip dia,” ujar Hartina, Senin (1/12/2025).

Pengakuan Hartina, penjelasannya tidak digubris. Oknum anggota polisi itu disebut langsung melakukan kekerasan fisik menggunakan senjata api yang dibawanya. “Dia tidak terima, langsung pukul saya. Pukul pakai senjata, tangan saya sampai berdarah,” ucapnya.

Ia menambahkan, sebelum dirinya diserang, pelaku juga lebih dulu melakukan kekerasan terhadap anggota keluarga lain yang berada di dalam rumah. Menurut Hartina, pelaku tidak datang melalui pintu depan, melainkan masuk lewat kamar. Saat kejadian, Bripka F tidak berseragam dinas, tetapi memakai pakaian biasa.

Senjata yang dibawa, lanjut Hartina, adalah senjata api laras panjang. “Dia datang tiba-tiba, terus pukul kakak saya yang saat itu ada di rumah,” tuturnya. Merasa terancam dan mengalami luka, Hartina kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Sikka.

Kepolisian membenarkan adanya laporan penganiayaan itu. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menjelaskan, laporan masuk sekitar pukul 17.00 Wita. Tidak lama setelah menerima informasi, Unit Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sikka langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku.

“Laporan diterima sekitar pukul 17.00 Wita dan personel Propam Polres Sikka segera mendatangi tempat kejadian. Saat diamankan, yang bersangkutan dalam kondisi mabuk minuman keras,” jelas Henry.

Dari hasil pemeriksaan awal, aparat menemukan bahwa pelaku membawa senjata api laras panjang jenis SS1. Senjata itulah yang diduga digunakan untuk memukul korban. 

“Pelaku membawa senjata laras panjang jenis SS1 dan memukul korban menggunakan popor senjata hingga menyebabkan luka memar pada jari tengah korban,” ungkap Henry.

Tak hanya itu, Bripka F juga disebut sempat menyerang saudara laki-laki Hartina dan merusak bagian pintu rumah. “Pelaku juga sempat menyerang saudara laki-laki korban serta merusak pintu rumah,” lanjutnya.

Polda NTT memastikan proses penanganan terhadap oknum polisi tersebut akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku, baik melalui proses etik maupun pidana. Sementara itu, keluarga korban berharap aparat menindak tegas pelaku dan menjamin perlindungan bagi mereka setelah kejadian ini.

Berita Terkait