JAKARTA,Perspektif.co.id - Lonjakan transaksi digital di Indonesia ikut membawa “tagihan” baru: risiko konsumen yang makin rumit, lintas sektor, dan sering kali tidak terlihat di awal transaksi. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI menilai, percepatan inovasi di e-commerce, jasa keuangan, transportasi, pangan, hingga ekonomi kreatif belum sepenuhnya diimbangi kesiapan regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang memadai.
Dalam Catatan Akhir Tahun (CAT) 2025, BPKN mencatat total 3.582 pengaduan konsumen sepanjang 2023–2025, dengan sektor jasa keuangan, e-commerce, perumahan, dan pariwisata menjadi penyumbang terbesar. BPKN juga menyoroti perubahan pola masalah: dari sengketa produk fisik ke praktik yang lebih sistemik seperti biaya tersembunyi (hidden cost), dark patterns, manipulasi informasi, hingga lemahnya mekanisme ganti rugi.
Ketua BPKN RI Prof. Dr. H. M. Mufti Mubarok menilai meningkatnya pengaduan bukan sekadar “angka”, melainkan sinyal bahwa risiko konsumen semakin kompleks di era ekonomi digital. Ia mengatakan, kenaikan laporan juga mencerminkan tumbuhnya kesadaran publik untuk memperjuangkan haknya. “…negara harus hadir lebih kuat, lebih modern, dan lebih responsif dalam melindungi konsumen,” ujar Mufti dalam kegiatan CAT 2025 di Jakarta, Selasa (16/12/2025).
BPKN menyebut sepanjang 2025 lembaga itu menjalankan sejumlah langkah, mulai dari penguatan analisis pengaduan, advokasi lapangan pada kasus prioritas, penyusunan kajian berbasis data, hingga penyampaian rekomendasi kebijakan kepada Presiden. Salah satu yang disorot adalah penguatan tindak lanjut rekomendasi agar implementasinya lebih terukur oleh kementerian/lembaga teknis.
Meski begitu, Mufti menegaskan masih ada tantangan besar yang membuat perlindungan konsumen kerap tertinggal dari laju inovasi: regulasi yang belum adaptif terhadap ekonomi digital, penegakan hukum yang belum konsisten, meningkatnya transaksi lintas negara, literasi konsumen yang belum merata, hingga data pengaduan yang belum terintegrasi secara nasional.
BPKN juga memaparkan agenda strategis 2026, termasuk dorongan percepatan pembahasan regulasi perlindungan konsumen, penguatan kelembagaan, pembangunan sistem pengaduan nasional terintegrasi berbasis teknologi, pengawasan lebih ketat terhadap praktik digital yang merugikan konsumen, serta kampanye literasi konsumen skala nasional. BPKN menilai perlindungan konsumen mesti ditempatkan sebagai bagian penting dari pembangunan ekonomi: konsumen yang terlindungi dianggap dapat mendorong pasar lebih sehat dan pelaku usaha lebih berintegritas.