JAKARTA, Perspektif.co.id - Pengungkapan markas judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk terus berkembang. Setelah menangkap ratusan pekerja asing di lokasi, Polri kini memburu pihak sponsor, penyewa gedung, hingga aliran dana besar yang diduga terkait operasional jaringan judi online tersebut.
Kasus ini menjadi salah satu penggerebekan terbesar terhadap sindikat judi daring internasional yang beroperasi di Indonesia. Aparat memastikan penyelidikan tidak berhenti pada para pekerja yang diamankan, melainkan akan menelusuri seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menegaskan pihaknya akan memproses seluruh tersangka hingga tahap persidangan.
“Yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan tetap kami proses secara pidana dan akan kami limpahkan ke kejaksaan sampai sidang pengadilan,” ujar Wira di lokasi penggerebekan, Minggu (10/5/2026).
Tak hanya fokus pada proses pidana, polisi juga kini mendalami arus keuangan sindikat tersebut serta pihak yang mendatangkan ratusan warga negara asing untuk bekerja sebagai admin judi online.
“Untuk tindak lanjut dalam hal pengembangan kami akan koordinasi dengan instansi terkait baik itu aliran dana maupun sponsor para pelaku yang datang ke sini,” katanya.
Selain itu, penyidik juga memburu pihak yang menyediakan gedung operasional hingga fasilitas penunjang aktivitas judi online di markas tersebut. Polisi menduga ada pihak lain yang memiliki peran penting dalam menjalankan operasi ilegal berskala internasional itu.
“Termasuk penelusuran siapa yang menyewa, sponsor yang menyediakan sarana dan prasarana bagi para pelaku,” lanjut Wira.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan total 321 orang pada Kamis (7/5). Dari jumlah itu, sebanyak 320 orang merupakan warga negara asing, sedangkan satu lainnya merupakan warga negara Indonesia.
Ratusan WNA tersebut kini diserahkan ke pihak Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan terkait dokumen dan dugaan pelanggaran keimigrasian.
“Dalam hal ini kita melakukan kerja sama dengan Imigrasi untuk saling bersinergi,” ujar Wira.
Sementara itu, satu warga negara Indonesia yang turut diamankan dibawa ke Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait keterlibatannya dalam operasional sindikat judi online tersebut.
Dalam penggerebekan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti bernilai besar, termasuk uang tunai sekitar Rp1,9 miliar yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian daring.