Perspektif.co.id - Pemerintah resmi mencabut sertifikat hak guna usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare di Lampung yang tercatat atas nama sejumlah entitas dalam grup Sugar Group Companies (SGC). Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan pencabutan dilakukan karena HGU tersebut terbit di atas tanah milik Kementerian Pertahanan yang dikelola TNI Angkatan Udara (AU).
Nusron menjelaskan, keputusan itu merupakan tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam beberapa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sejak 2015, 2019, dan 2022 yang menyoroti penerbitan HGU di lahan tersebut. Dalam keterangannya, Nusron menegaskan, “semua sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemhan cq TNI AU kami nyatakan cabut.”
Lahan yang dicabut izinnya disebut berada di kawasan yang terkait dengan Lanud Pangeran Mohammad Bunyamin dan disebut memiliki nilai sekitar Rp14,5 triliun berdasarkan LHP BPK.
Sejumlah perusahaan yang HGU-nya dicabut antara lain PT CPB, PT GPA, PT ILCM, PT ILM, PT MKS, dan PT SIL (dengan PT SIL merujuk pada PT Sweet Indo Lampung).
Nusron menyatakan, setelah pencabutan, lahan akan diserahkan kembali kepada Kemhan untuk kemudian dikelola TNI AU. Tahap berikutnya, TNI AU akan mengajukan pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru atas nama Kemhan dengan tembusan TNI AU. Nusron juga menyebut akan ada langkah lanjutan “persuasif” hingga “fisik” yang pelaksanaannya akan dijelaskan pihak TNI AU dan unsur Kemhan.
Dari sisi pemanfaatan, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto menyebut lahan itu akan ditindaklanjuti untuk dikuasai secara administrasi dan dimanfaatkan bagi kepentingan pertahanan. Sementara Kepala Staf AU Marsekal TNI M. Tonny Harjono menilai lahan tersebut strategis dan menyebut rencana pembangunan komando pendidikan serta pengembangan satuan Kopasgat dan area latihan.
Di tengah keputusan administratif tersebut, aparat penegak hukum juga mulai menyoroti proses terbitnya HGU. Kejaksaan Agung menyatakan sedang menyelidiki dugaan tindak pidana terkait peralihan/terbitnya sertifikat, dan KPK juga disebut mendalami penyebab terbitnya HGU di lahan yang diklaim milik negara/kemhan itu.