21 January 2026, 20:50

HGU Dicabut, Lahan Kemhan 85.244,925 Ha di Lampung Senilai Rp14,5 T Disiapkan TNI AU untuk Kodik Kopasgat

Pemerintah resmi mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) lahan seluas 85.244,925 hektare di Lampung yang tercatat atas nama entitas dalam grup

Reporter: M. Ansori
Editor: Zainur Akbar
1,281
HGU Dicabut, Lahan Kemhan 85.244,925 Ha di Lampung Senilai Rp14,5 T Disiapkan TNI AU untuk Kodik Kopasgat
Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan), Donny Ermawan Taufanto, mengatakan mengatakan lahan Kemhan di Lampung seluas 85.244,925 hektare akan dipakai TNI AU. (Rumondang N/detikcom)

JAKARTA, Perspektif.co.id - Pemerintah resmi mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) lahan seluas 85.244,925 hektare di Lampung yang tercatat atas nama entitas dalam grup Sugar Group Companies (SGC). Lahan yang berada di atas tanah milik Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan selama ini dikelola TNI Angkatan Udara (TNI AU) itu selanjutnya akan ditindaklanjuti penguasaannya untuk kepentingan pertahanan negara.

Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto menegaskan, pemanfaatan aset tersebut masuk kategori kepentingan militer sekaligus kepentingan pertahanan negara. “Selanjutnya tanah ini nanti akan ditindaklanjuti secara administrasi dan penguasaan oleh TNI Angkatan Udara untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pertahanan negara,” kata Donny dalam jumpa pers di Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026)

Pada kesempatan yang sama, Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal M. Tonny Harjono menyebut lahan itu sebagai aset strategis. TNI AU merencanakan pembangunan komando pendidikan (kodik) untuk satuan elite Korps Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) sekaligus pengembangan satuan, serta menjadikannya daerah latihan. “Kami merencanakan membangun Komando Pendidikan di sana dan Satuan Pasgat… sehingga daerah tersebut nanti akan dibangun beberapa satuan dan dijadikan daerah latihan,” ujar Tonny. Ia menambahkan, setelah keputusan ini, latihan akan dilaksanakan di wilayah Lampung. 

Dari sisi administrasi pertanahan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan pencabutan dilakukan sebagai tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam sejumlah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada 2015, 2019, dan 2022. Dalam rapat lintas kementerian/lembaga, disepakati sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemhan c.q. TNI AU dicabut. “Setelah kita rapat LHP… ditemukannya adanya… sertifikat HGU seluas 85.244,925 hektare yang terbit atas nama PT Sweet Indo Lampung dan kawan-kawan,” kata Nusron.

Nusron juga menggarisbawahi kondisi eksisting lahan tersebut yang saat ini ditanami tebu dan terdapat pabrik gula. Berdasarkan LHP BPK yang disebut dalam jumpa pers, nilai aset lahan itu diperkirakan mencapai Rp 14,5 triliun. Setelah pencabutan, TNI AU akan mengajukan pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru atas nama Kemhan dengan tembusan/pengelolaan TNI AU. Nusron juga menyebut akan ada langkah lanjutan yang bersifat persuasif hingga fisik yang dijalankan pihak TNI AU. 

Adapun entitas yang HGUnya dicabut, berdasarkan keterangan di lokasi, berjumlah enam perusahaan, yakni PT CPB, PT GPA, PT ILCM, PT ILM, PT MKS, dan PT SIL. Dalam pemberitaan lain, PT SIL disebut merujuk pada PT Sweet Indo Lampung

Perkembangan ini juga membuka jalur penelusuran hukum. Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyatakan tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait proses peralihan/penerbitan HGU tersebut dan menyebut konteksnya ditelusuri jauh ke belakang. Di saat bersamaan, KPK turut mendalami latar belakang penerbitan HGU dan aspek legalitas kepemilikan, termasuk keterbatasan penanganan perkara terkait waktu kejadian. 

Dengan dicabutnya HGU, pemerintah menegaskan reposisi aset negara yang nilainya besar dan berdampak strategis—bukan hanya bagi tata kelola pertanahan dan kepastian hukum, tetapi juga bagi agenda pertahanan, mengingat rencana TNI AU menjadikan kawasan tersebut pusat pengembangan satuan dan area latihan.

Berita Terkait