JAKARTA, Perspektif.co.id - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menggodok aturan baru yang berpotensi mengubah cara masyarakat Indonesia membuat akun media sosial. Dalam aturan yang sedang disiapkan tersebut, pengguna platform digital nantinya diwajibkan mencantumkan nomor telepon saat melakukan registrasi akun.
Rencana itu disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Menurut Meutya, selama ini pencantuman nomor telepon dalam pendaftaran akun media sosial masih bersifat opsional atau tidak wajib. Karena itu, pemerintah kini mempertimbangkan sistem baru agar identitas pengguna media sosial menjadi lebih jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Terkait rencana registrasi terhadap pengguna media sosial dengan memberikan akuntabilitas bahwa kalau saat ini itu sifatnya tidak wajib untuk memberikan nomor telepon,” kata Meutya dalam rapat tersebut.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut masih berada pada tahap pembahasan internal dan nantinya akan dibuka melalui mekanisme konsultasi publik sebelum diterapkan secara resmi.
“Ini yang sedang kita godok juga dengan konsultasi publik tentunya Bapak-Ibu, bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya, sehingga identitasnya jelas, sehingga mereka menjadi akuntabel atau ya bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang ditayangkan,” ujarnya.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan serta tata kelola ruang digital nasional di tengah meningkatnya penyebaran hoaks, ujaran kebencian, hingga akun anonim yang dinilai sulit dilacak.
Selain mewajibkan nomor telepon, pemerintah juga tengah menyiapkan penguatan sistem identitas digital terverifikasi melalui mekanisme Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSRE). Sistem tersebut diharapkan dapat meningkatkan keamanan identitas pengguna di ruang digital sekaligus memperkuat ketahanan nasional berbasis teknologi.
Meutya menegaskan, pengawasan dunia maya tidak hanya dilakukan lewat patroli siber ataupun pemblokiran konten bermasalah. Pemerintah juga menilai edukasi langsung kepada masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas ruang digital Indonesia.
“Ini giat-giat lainnya karena kita meyakini bahwa hal-hal menjaga ketahanan nasional di media sosial tidak berarti seluruh giatnya harus di media sosial, tapi pertemuan-pertemuan fisik dengan masyarakat, diskusi, sosialisasi, edukasi itu menjadi peran yang amat penting,” jelasnya.
Wacana kewajiban penggunaan nomor HP untuk akun media sosial diperkirakan bakal memicu perdebatan publik. Sebagian pihak menilai aturan itu dapat meningkatkan tanggung jawab pengguna internet, sementara pihak lain mengkhawatirkan persoalan privasi dan keamanan data pribadi.