TEKNOLOGI, Perspektif.co.id — Komdigi pada Kamis (9/4) resmi menjatuhkan teguran kepada Google setelah pemeriksaan pada 7 April menilai YouTube belum memenuhi kewajiban kepatuhan terhadap PP Tunas dan belum menunjukkan itikad untuk mengikuti hukum Indonesia dalam waktu dekat. Langkah itu muncul sesudah Kemkomdigi lebih dulu melayangkan panggilan kedua kepada Google dan Meta karena panggilan awal tak dipenuhi, sementara ANTARA dan Bloomberg Technoz melaporkan sanksi awal yang dijatuhkan berupa surat teguran dari Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital.
Kebijakan ini berakar dari PP Tunas yang mulai berlaku 28 Maret 2026 dan mewajibkan platform berisiko tinggi membatasi akun pengguna di bawah 16 tahun; AP mencatat Indonesia menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang menerapkan larangan semacam itu pada layanan seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Reuters menyebut Meta dan Google sebagai pihak yang tidak patuh, sedangkan ANTARA menulis Meta, X, dan Bigo Live sudah dinilai patuh penuh, dan aturan turunan Komdigi membuka jalan bagi sanksi yang bisa meningkat dari teguran hingga penghentian akses sementara maupun pemutusan akses.
Reuters mencatat Meutya Hafid menyebut Meta dan Google sebagai “two business entities that are non-compliant with the law.”
AP menuliskan, “Tidak akan ada kompromi pada kepatuhan,” saat Meutya Hafid menegaskan penegakan aturan kepada platform digital.