Perspektif.co.id - Kepala Kepolisian Resor Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo resmi melaporkan penerimaan gratifikasi berupa satu unit iPhone 17 Pro Max dan sebuah tongkat jabatan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan tersebut kemudian ditindaklanjuti KPK dengan menetapkan status kepemilikan barang melalui Keputusan Pimpinan KPK Nomor 209 Tahun 2026 tertanggal 28 Januari 2026.
Berdasarkan keputusan tersebut, KPK menetapkan iPhone 17 Pro Max yang dilaporkan Boy Jumalolo sebagai barang milik negara. Sementara itu, tongkat jabatan yang turut dilaporkan diputuskan untuk dikelola oleh instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku. Penetapan ini merupakan bagian dari mekanisme resmi KPK dalam menangani laporan gratifikasi dari penyelenggara negara.
Pelaporan gratifikasi dilakukan Boy Jumalolo sebagai bentuk kepatuhan terhadap kewajiban hukum penyelenggara negara. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib melaporkan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.
Boy Jumalolo menegaskan pelaporan tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan tugas kepolisian tetap berjalan secara profesional dan bebas dari konflik kepentingan. “Pelaporan ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan serta upaya pencegahan praktik korupsi, khususnya gratifikasi, di lingkungan Polri,” ujar Boy dalam keterangan tertulis, Jumat (6/2).
Ia juga menekankan bahwa transparansi dalam melaporkan setiap pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan menjadi bagian penting dari upaya menjaga integritas aparat penegak hukum. Menurutnya, langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk tanggung jawab moral sebagai pejabat publik.
KPK sendiri memiliki kewenangan untuk menetapkan status atas setiap barang yang dilaporkan sebagai gratifikasi. Melalui mekanisme penetapan status gratifikasi, KPK dapat memutuskan apakah barang tersebut menjadi milik negara, dikembalikan kepada penerima, atau dikelola oleh instansi terkait. Mekanisme ini dirancang untuk menutup celah penyalahgunaan wewenang sekaligus memperkuat sistem pencegahan tindak pidana korupsi.
Langkah yang diambil Kapolres Tangerang Selatan tersebut dinilai sejalan dengan upaya penguatan prinsip integritas, transparansi, dan akuntabilitas di lingkungan aparatur penegak hukum. KPK juga secara konsisten mengingatkan seluruh aparatur negara agar tidak menunda pelaporan setiap bentuk pemberian yang berpotensi berkaitan dengan jabatan atau dapat menimbulkan dugaan konflik kepentingan dan tindak pidana korupsi.