TANGERANG SELATAN, Perspektif.co.id — Pemerintah Kota Tangerang Selatan mulai mematangkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 dengan sejumlah penyesuaian kebijakan, termasuk pembagian jalur domisili berbasis klaster jarak dan penguatan sistem digital pendaftaran.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, Deden Deni, mengatakan secara umum skema SPMB tahun ini masih menggunakan empat jalur penerimaan seperti tahun sebelumnya. Namun, terdapat beberapa pembaruan teknis, khususnya pada jalur domisili yang kini dibagi berdasarkan radius tempat tinggal calon peserta didik.
“Aturannya tidak jauh berbeda dengan tahun kemarin. Masih empat jalur, tetapi sekarang pembagian domisilinya dibagi dalam tiga klaster jarak,” ujar Deden dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).
Ia menjelaskan, sistem domisili kini dibagi ke dalam tiga kategori, yakni radius 0 hingga 1 kilometer, di atas 1 kilometer sampai 2 kilometer, serta di atas 2 kilometer hingga 3 kilometer dari sekolah tujuan. Pembagian tersebut disesuaikan dengan kuota persentase yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Sekarang zonasi berbasis domisili dibagi menjadi beberapa klaster. Ada yang 0 sampai 1 kilometer, 1 sampai 2 kilometer, dan 2 sampai 3 kilometer. Itu semua ada persentasenya,” katanya.
Deden menyebutkan proses pendaftaran tetap dilakukan secara daring, namun pemerintah kini menerapkan mekanisme pra-SPMB untuk mempermudah masyarakat. Melalui tahapan tersebut, calon peserta didik dapat lebih dahulu mengunggah dokumen sebelum masa pendaftaran utama dibuka.
“Upload dokumen dilakukan saat pra-SPMB, jadi ketika masuk tahapan utama masyarakat tidak lagi disibukkan dengan pengunggahan berkas,” ujarnya.
Pelaksanaan SPMB Kota Tangerang Selatan dijadwalkan berlangsung pada Juni hingga Juli 2026, dengan tahapan utama diperkirakan dimulai pada pekan ketiga Juni.
Dalam persiapannya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel mengklaim telah melakukan berbagai langkah antisipasi, mulai dari penyusunan petunjuk teknis (juknis), penguatan sistem digital, hingga koordinasi lintas instansi.
“Persiapan sudah kami lakukan secara menyeluruh, mulai dari penyusunan juknis, usulan rombongan belajar, sosialisasi SPMB baik daring maupun luring, hingga koordinasi dengan Diskominfo, Disdukcapil, dan Dinas Sosial,” kata Deden.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan layanan bantuan dan posko pengaduan untuk mengantisipasi kendala teknis maupun kesulitan masyarakat saat proses pendaftaran berlangsung.
“Kami juga menyiapkan kanal layanan di sekolah dan dinas agar masyarakat mendapatkan pendampingan jika mengalami kendala,” jelasnya.
Menurut Deden, potensi kendala server pada sistem digital dinilai relatif terkendali. Persoalan yang lebih sering muncul justru berasal dari masyarakat yang belum memahami alur penggunaan aplikasi pendaftaran.
“Kalau server sebenarnya tidak ada masalah. Biasanya yang terjadi orang tua belum memahami sistemnya. Karena itu kami buka posko dan operator sekolah juga siap membantu,” ujarnya.
Ia menambahkan, bantuan dapat diperoleh langsung di sekolah asal maupun melalui operator sekolah yang telah mendapatkan pelatihan teknis.
“Kalau masyarakat awam atau mengalami kesulitan di aplikasi, operator sekolah bisa membantu. Kalau masih ada kendala juga tersedia posko pengaduan,” kata dia.
Pada pelaksanaan SPMB 2026, Pemerintah Kota Tangsel juga mulai menerapkan penggunaan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai salah satu komponen penilaian. Selain itu, jalur afirmasi kini menggunakan Data Terpadu Sosial Nasional (DTSN) desil 1 hingga 5 sebagai basis penerima.
Untuk jenjang SD negeri, kuota penerimaan terdiri dari jalur afirmasi sebesar 25 persen, domisili 70 persen yang terbagi menjadi 65 persen dalam kota dan 5 persen luar kota, serta mutasi sebesar 5 persen.
Sementara pada jenjang SMP negeri, komposisi kuota meliputi afirmasi 30 persen, domisili 40 persen, mutasi 5 persen, prestasi akademik 20 persen, dan prestasi non-akademik sebesar 5 persen.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga tengah mengusulkan penambahan daya tampung sekolah negeri melalui koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Banten.
Deden menegaskan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan berkomitmen memastikan seluruh anak tetap mendapatkan akses pendidikan secara merata, baik melalui sekolah negeri maupun swasta.
“Harapannya pelaksanaan SPMB tahun ini berjalan sesuai aturan, transparan, dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh anak untuk memperoleh pendidikan,” pungkasnya.