11 December 2025, 20:17

Kabar Gembira! Korban Banjir & Longsor di Aceh - Sumatera Bisa Dapat Kredit Pembiayaan hingga 3 Tahun

Kebijakan perlakuan khusus ini mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu.

Reporter: Irfan Farhani
Editor: Redaksi Perspektif
2,221
Kabar Gembira! Korban Banjir & Longsor di Aceh - Sumatera Bisa Dapat Kredit Pembiayaan hingga 3 Tahun
Kredit Pembiayaan. Ilustrasi.

Perspektif.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. 

Kebijakan ini menyasar pelaku usaha dan masyarakat di daerah bencana yang kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran akibat terganggunya aktivitas ekonomi.

Kebijakan perlakuan khusus ini mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana). 

Aturan tersebut berlaku untuk perbankan, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, LKM, serta lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) yang memiliki portofolio di wilayah terdampak.

Penilaian kualitas kredit/pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon hingga Rp10 miliar. Dengan skema ini, debitur terdampak bencana tidak langsung dikategorikan bermasalah hanya karena mengalami gangguan sementara.

Penetapan kualitas lancar untuk kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi, baik fasilitas yang diberikan sebelum maupun setelah bencana. Untuk penyelenggara layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi informasi (LPBBTI), restrukturisasi tetap bisa dilakukan sepanjang mendapat persetujuan pemberi dana.

Pemberian pembiayaan baru kepada debitur terdampak, dengan penetapan kualitas kredit yang dipisahkan dari fasilitas lama (tidak menerapkan one obligor). Skema ini memberi peluang tambahan modal kerja, terutama bagi pelaku UMKM yang ingin kembali bangkit setelah usahanya terpukul bencana.

OJK menetapkan bahwa paket perlakuan khusus ini berlaku hingga tiga tahun sejak tanggal penetapan, yakni mulai 10 Desember 2025. Masa berlaku yang panjang diharapkan dapat mengawal proses pemulihan usaha, perbaikan aset, dan penataan ulang arus kas debitur.

Secara umum, langkah yang dapat ditempuh debitur terdampak adalah sebagai berikut:

1. Menghubungi bank atau lembaga pembiayaan terkait

Debitur bisa datang langsung ke kantor cabang, menghubungi call center, atau mengakses kanal resmi (website/aplikasi) untuk menanyakan skema perlakuan khusus bagi korban bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar.

2. Menyiapkan dokumen pendukung

Lembaga jasa keuangan umumnya akan meminta bukti bahwa debitur benar-benar terdampak bencana, misalnya:

  1. KTP dan dokumen kredit/pembiayaan yang sedang berjalan
  2. Surat keterangan dari pemerintah daerah/kelurahan/RT-RW (jika diminta)
  3. Dokumentasi kerusakan aset usaha atau tempat tinggal (foto, laporan, dsb.)

3. Mengajukan restrukturisasi atau penyesuaian skema pembayaran

Setelah data diverifikasi, bank/lembaga pembiayaan dapat menawarkan bentuk restrukturisasi, seperti penyesuaian jadwal angsuran, perpanjangan tenor, penundaan sebagian kewajiban, atau skema lain sesuai profil risiko debitur dan ketentuan internal masing-masing lembaga.

4. Mendiskusikan kebutuhan pembiayaan baru

Bagi debitur yang membutuhkan tambahan modal untuk kembali menggerakkan usaha, dapat sekaligus berkonsultasi mengenai kemungkinan memperoleh pembiayaan baru dengan kualitas yang dinilai terpisah dari fasilitas lama, sesuai relaksasi POJK Bencana.

Bagi debitur, kunci utama adalah segera berkomunikasi dengan pihak bank/lembaga pembiayaan, bukan menunggu hingga tunggakan menumpuk.

OJK memberikan perlakuan khusus kredit dan pembiayaan bagi debitur terdampak banjir dan longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Kebijakan ini mencakup relaksasi penilaian kualitas kredit, restrukturisasi, pembiayaan baru, serta panduan cara pengajuan keringanan bagi debitur, sekaligus menggerakkan industri asuransi untuk mempercepat klaim di wilayah bencana.***

Berita Terkait