Daerah
5 months ago
Kabar Gembira! Korban Banjir & Longsor di Aceh - Sumatera Bisa Dapat Kredit Pembiayaan hingga 3 Tahun
Kebijakan perlakuan khusus ini mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu.
Irfan Farhani