Perspektif.co.id - Dalam rangka mendukung sistem administrasi perpajakan yang lebih modern dan terintegrasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan Coretax Administration System sebagai bagian dari program Reformasi Perpajakan Nasional.
Sistem ini hadir untuk menyatukan berbagai layanan DJP dalam satu akses digital, sehingga wajib pajak (WP) dapat mengelola seluruh urusan perpajakan secara online dengan lebih cepat, transparan, dan efisien.
Langkah pertama agar bisa menggunakan sistem ini adalah aktivasi akun Coretax. Proses ini menjadi kunci utama bagi wajib pajak untuk bisa masuk ke sistem DJP melalui single digital access baik secara online maupun melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Persyaratan Registrasi dan Aktivasi Akun Coretax
Sebelum melakukan aktivasi, pastikan seluruh data dan perangkat komunikasi Anda telah siap. Berikut syarat yang perlu diperhatikan:
1. Email Aktif
Gunakan email yang sama dengan email yang terdaftar saat membuat NPWP dan akun DJP Online.
Email ini penting untuk proses konfirmasi aktivasi. Jika sudah tidak aktif, wajib pajak dapat memperbarui data melalui layanan Kring Pajak (1500200).
2. Nomor Telepon Seluler Aktif
Pastikan nomor HP masih aktif dan bisa menerima pesan OTP (One Time Password). Nomor ini dibutuhkan jika Anda memilih verifikasi melalui SMS.
3. NIK dan NPWP Sudah Terpadu (Padan)
Pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah terhubung dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika belum padan, segera lakukan pembaruan data melalui KPP.
Tahapan Aktivasi Akun Coretax DJP
Berikut langkah-langkah aktivasi akun melalui laman resmi DJP:
1. Buka laman https://coretaxdjp.pajak.go.id
2. Pilih menu “Lupa Kata Sandi”
3. Masukkan NPWP 16 digit pada kolom ID Pengguna
4. Pilih metode konfirmasi — melalui email atau nomor HP
5. Masukkan data sesuai informasi wajib pajak
6. Ketik captcha yang muncul di layar
7. Centang pernyataan konfirmasi
8. Tekan tombol “Kirim”
Anda akan menerima notifikasi bahwa permintaan ubah kata sandi berhasil dikirim.
Selanjutnya, cek email atau SMS untuk memperoleh tautan aktivasi.
Langkah Ubah dan Simpan Kata Sandi Baru
Setelah menerima tautan aktivasi dari DJP, lakukan hal berikut:
1. Klik tautan yang dikirimkan
2. Masukkan kata sandi baru sebanyak dua kali dengan ketentuan:
Minimal 8 karakter
Mengandung 1 huruf besar, 1 huruf kecil, 1 angka, dan 1 karakter khusus (misal: !, @, #, *)
3. Tekan tombol Save (Simpan)
4. Tunggu notifikasi bahwa penggantian password berhasil
Login ke Akun Coretax
Jika proses di atas selesai, Anda sudah bisa masuk ke sistem Coretax:
1. Buka kembali laman https://coretaxdjp.pajak.go.id
2. Masukkan NPWP 16 digit sebagai ID pengguna
3. Isi kata sandi baru
4. Pilih bahasa aplikasi jika diperlukan
5. Ketik captcha yang muncul
6. Klik Login
Jika berhasil, akun Coretax Anda sudah aktif dan dapat digunakan untuk berbagai layanan DJP secara digital.
Dengan aktivasi Coretax, wajib pajak kini dapat menikmati layanan DJP dalam satu sistem terintegrasi mulai dari pelaporan, pembayaran, hingga administrasi pajak, semua dapat dilakukan secara online dan efisien.***