23 January 2026, 14:53

Hibah Keraton Solo Disorot Masuk Rekening “Pribadi”, Jubir PB XIV: Itu Rekening Raja dan Arahan Pemerintah

Juru bicara Paku Buwono (PB) XIV Purbaya, KGPA Singonagoro, menjelaskan polemik dana hibah pemerintah untuk Keraton Kasunanan Surakarta yang

Reporter: Ihsan Nurdin
Editor: Deden M Rojani
1,355
Hibah Keraton Solo Disorot Masuk Rekening “Pribadi”, Jubir PB XIV: Itu Rekening Raja dan Arahan Pemerintah
Foto: Juru Bicara PB XIV Purbaya, KPA Singonagoro, saat ditemui di Keraton Kasunanan Surakarta, Sabtu (13/12/2025). (Agil Trisetiawan Putra/detikJateng)

SOLO, Perspektif.co.id - Juru bicara Paku Buwono (PB) XIV Purbaya, KGPA Singonagoro, menjelaskan polemik dana hibah pemerintah untuk Keraton Kasunanan Surakarta yang ditransfer ke rekening PB XIII. Menurut Singonagoro, rekening tersebut disebut “pribadi” karena memakai nama raja, namun bukan rekening pribadi dalam pengertian perorangan, melainkan melekat pada jabatan Sunan atau raja. 

“Jadi begini, kalau itu kan rentetan sejarahnya jelas ada. Kenapa kok di rekening pribadi. Dalam arti rekening pribadi itu bukan rekening pribadi perorangan, tapi rekening pribadi beliau sebagai sunan atau raja,” kata Singonagoro saat ditemui di Masjid Agung Solo, Jumat (23/1/2026). 

Singonagoro menyebut pihaknya tidak menggunakan rekening atas nama lembaga karena ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Karena itulah, rekening yang dipakai pada akhirnya berupa rekening atas nama raja. “Nah, karena waktu itu mungkin ya, membuat rekening kelembagaan itu kan ada beberapa syarat. Akhirnya waktu itu, kenapa kok rekening pribadi, namanya rekening pribadi,” ujarnya. 

Lebih lanjut, Singonagoro menegaskan penggunaan rekening PB XIII untuk menerima hibah disebut-sebut juga berjalan sesuai arahan pemerintah pada masanya. Ia mengklaim mekanisme itu disarankan dalam forum yang disaksikan sejumlah menteri dan pejabat daerah. “Itu sudah sesuai arah dan arahannya dari pemerintah. Waktu itu kalau tidak salah juga ada beberapa menteri, pejabat-pejabat di daerah yang menyarankan itu,” ucapnya. 

Ia menambahkan, bila mekanisme tersebut dianggap tidak tepat, mestinya hibah tidak akan diproses pencairannya. “Kalaupun tidak sesuai dengan tupoksinya, harusnya pemerintah juga tidak mungkin dong mencairkan atau apa hibahnya, kan gitu,” kata Singonagoro. 

Di sisi lain, Singonagoro juga merespons isu soal laporan pertanggungjawaban (LPJ) hibah. Ia memastikan selama ini Keraton Surakarta menyiapkan LPJ dan menilai narasi “tidak ada LPJ” sebagai tuduhan yang tidak berdasar. “Terus, tuduhan terkait dengan tidak ada LPJ… itu bagi kami framing jahat. Logikanya karena begini, hibah itu kan dia bisa cair kalau hibah sebelumnya itu sudah di LPJ-kan,” ujar Singonagoro.

Dalam pernyataan yang lebih panjang, Singonagoro menyayangkan isu tersebut disampaikan dalam ruang publik tanpa kroscek terlebih dahulu. Ia mempertanyakan sumber data yang dipakai dan berharap ada klarifikasi. “Pak Menteri itu dapat datanya dari mana… mestinya… bisa melakukan kroscek data,” kata dia. 

Pernyataan Singonagoro muncul setelah Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyinggung mekanisme hibah untuk Keraton Solo dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR. Dalam kutipan yang dimuat detikcom, Fadli menyebut Keraton Solo menerima hibah dari Pemerintah Kota Surakarta, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, hingga APBN, namun penerimanya “atas nama pribadi”. “Nah, selama ini menurut keterangan, penerimanya itu pribadi,” kata Fadli, Kamis (22/1/2026), seraya menekankan perlunya pertanggungjawaban hibah, termasuk yang bersumber dari APBN. 

Masih menurut Fadli, pemerintah kemudian menunjuk KGPH Panembahan Agung Tedjowulan sebagai pelaksana penanggung jawab perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kawasan cagar budaya Keraton Solo atas nama pemerintah pusat, sembari menegaskan urusan keputusan internal keraton tetap berada pada mekanisme musyawarah keluarga. 

Berita Terkait