SOLO, Perspektif.co.id - Menteri Kebudayaan Fadli Zon merespons kericuhan yang sempat terjadi di Kawasan Cagar Budaya (KCB) Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Minggu (18/1/2026), saat penyerahan Surat Keputusan (SK) Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026. SK itu menetapkan Kanjeng Gusti Panembahan Agung (KGPA) Tedjowulan sebagai pelaksana pelindungan, pengembangan, dan/atau pemanfaatan kawasan cagar budaya tersebut.
Kericuhan dipicu penolakan dari kubu Paku Buwono XIV Purbaya terhadap penunjukan Tedjowulan. Dalam laporan di lapangan, penolakan disuarakan langsung oleh Gusti Kanjeng Ratu Panembahan (GKRP) Timoer Rumbai Kusuma Dewayani—putri sulung mendiang Pakubuwono XIII—yang menyatakan keberatan dan meminta SK dicabut.
Menanggapi insiden tersebut, Fadli Zon menyebut dinamika yang terjadi sebagai hal yang wajar dan ia berharap persoalan internal dapat diselesaikan lewat musyawarah keluarga besar keraton. “Ya sedikit insiden itu hal biasa, dan ini menjadi bagian yang akan diselesaikan oleh Panembahan Agung, yang saya yakin mampu. Beliau senior dan tentu bijaksana, untuk mengajak musyawarah, mengundang seluruh keluarga besar keraton,” ujar Fadli usai acara penyerahan SK.
Fadli menegaskan, langkah pemerintah menugaskan pelaksana dilakukan demi memastikan kawasan bersejarah itu terjaga dan pengelolaannya berjalan sesuai ketentuan. Ia menyebut penunjukan tersebut merupakan hasil rapat lintas kementerian/lembaga, termasuk unsur kepolisian, Kemendagri, Kementerian PUPR, hingga Kementerian Pariwisata. “Dari pemerintah… telah bersepakat untuk menunjuk penanggung jawab karena kita berharap keraton yang bersejarah ini harus terjaga, terawat,” kata Fadli dalam kesempatan di Keraton Solo.
Setelah penyerahan SK, Fadli turut meninjau area keraton dan menilai pekerjaan rumah revitalisasi masih besar, mulai dari pembersihan hingga renovasi sejumlah bangunan. Ia juga meminta agar dilakukan pemetaan rencana revitalisasi dan mendorong musyawarah untuk meredakan konflik internal keluarga keraton agar tidak menghambat upaya pelestarian.
Dalam keterangan terpisah, Fadli menjelaskan bahwa penetapan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional membawa konsekuensi pelestarian yang harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan—mencakup pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan. Ia juga mengingatkan bahwa kawasan ini telah ditetapkan sebagai KCB peringkat nasional sejak 2017 melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 208/M/2017.
Melalui penunjukan KGPA Tedjowulan, Kementerian Kebudayaan menyatakan ingin memastikan seluruh kegiatan pelindungan dan pengelolaan kawasan dilakukan secara akuntabel dan partisipatif. Dalam catatan ANTARA, kawasan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat mencakup tiga area penting dan sedikitnya terdapat 74 bangunan bersejarah, serta menjadi ruang hidup bagi lebih dari 35 Warisan Budaya Takbenda (WBTb).
Sementara itu, KGPA Tedjowulan menyatakan siap mengemban mandat negara dan mengajak keluarga besar keraton menurunkan tensi konflik. “Marilah letakkan ego masing-masing dan tegakkan cita-cita luhur untuk Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat yang sama-sama kita cintai… mari kita syukuri perhatian besar pemerintah ini sebagai momentum untuk kembali bersatu,” ujar Tedjowulan dalam keterangan yang diterima detikJateng.
Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo, KPH Eddy Wirabhumi, juga berharap insiden tidak mengendurkan semangat pelestarian. “Ya semoga insiden itu tidak menyurutkan tekad dan semangat seluruh keluarga besar keraton untuk mencintai kebudayaan kita,” katanya.
Di sisi pemerintah daerah, Wali Kota Surakarta Respati Achmad Ardianto menyampaikan dukungan terhadap keberlangsungan keraton sebagai jantung kebudayaan dan menilai pelestarian warisan budaya perlu dirawat bersama.