Perspektif.co.id - Pemerintah menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur secara lebih tegas penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil. Langkah ini diambil di tengah sorotan publik atas terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka ruang penugasan polisi aktif di sejumlah kementerian/lembaga.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pemerintah sepakat menyusun PP guna menjalankan ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, serta mengacu pada ketentuan di UU ASN. Yusril mengatakan, penyusunan PP itu juga telah mendapat persetujuan Presiden.
“Dan kita sampai pada kesepakatan bahwa kita akan segera menyusun rancangan peraturan pemerintah…,” kata Yusril dalam keterangan kepada wartawan pada Sabtu (20/12).
Wacana PP ini menguat setelah Perpol 10/2025 menuai perdebatan, terutama karena mengatur skema penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi Polri. Dalam Perpol tersebut, terdapat daftar 17 kementerian/lembaga/badan/komisi yang dapat diisi anggota polisi aktif, mulai dari Kemenko Polhukam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, hingga lembaga seperti OJK, PPATK, BIN, BSSN, dan KPK.
Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan norma bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Dalam putusan uji UU Polri, MK juga membatalkan frasa pada penjelasan pasal yang dinilai mengaburkan kewajiban mundur/pensiun itu, sehingga menutup celah tafsir “penugasan” sebagai alasan untuk tetap aktif saat mengisi jabatan sipil.
Isu ini pun dibawa ke forum pembahasan reformasi kepolisian. Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie sebelumnya mendorong agar polemik rangkap jabatan tidak dibiarkan menjadi perdebatan panjang dan diakhiri melalui aturan yang levelnya lebih tinggi, yakni PP. “Supaya dia mengikat bukan hanya ke dalam, tapi juga ke semua instansi terkait…,” ujar Jimly.
Yusril sendiri sebelumnya menekankan bahwa sikap akhir terkait polemik penempatan polisi aktif di kementerian/lembaga merupakan kewenangan Presiden, seraya menyebut pembahasan di internal komisi akan menghasilkan pandangan yang disampaikan ke kepala negara.
Di tengah proses itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri akan menghormati ketentuan apa pun yang diatur dalam PP yang sedang disiapkan pemerintah.
Ke depan, PP yang disusun pemerintah diharapkan menjadi “payung” yang lebih kuat karena cakupannya lintas kementerian/lembaga, bukan hanya bersifat internal kepolisian. Dengan begitu, pemerintah menargetkan kepastian aturan terkait jabatan sipil yang bisa atau tidak bisa diduduki anggota Polri aktif menjadi lebih jelas dan tidak memicu polemik berkepanjangan.