14 January 2026, 17:05

Jokowi Buka Peluang Damai, Minta Kasus Eggi Sudjana–Damai Hari di Polda Metro Diselesaikan lewat RJ

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) membenarkan dirinya menerima kunjungan dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Reporter: Ihsan Nurdin
Editor: Zainur Akbar
920
Jokowi Buka Peluang Damai, Minta Kasus Eggi Sudjana–Damai Hari di Polda Metro Diselesaikan lewat RJ
Jokowi (Agil Trisetiawan Putra/detikJateng)

SOLO, Perspektif.co.id - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) membenarkan dirinya menerima kunjungan dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Pertemuan itu berlangsung di kediaman Jokowi di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, pada Kamis (8/1/2026), dan disebut sebagai silaturahmi.

Jokowi mengatakan Eggi Sudjana dan Damai Hari datang didampingi kuasa hukum Elida Netty. “Telah hadir bersilahturahmi, bapak prof Eggi Sudjana, dan bapak Damai Hari Lubis, ke rumah saya. Benar beliau hadir didampingi oleh pengacara Bu Elida Netty, itu adalah kehadiran untuk silaturahmi. Saya sangat menghargai, dan saya sangat menghargai silaturahmi beliau berdua,” kata Jokowi saat ditemui wartawan di kediamannya, Rabu (14/1/2026). 

Di saat bersamaan, Jokowi berharap perkara yang menyeret kedua tersangka itu bisa diarahkan ke penyelesaian lewat mekanisme restorative justice (RJ). Menurut dia, pertemuan tersebut setidaknya bisa menjadi bahan pertimbangan bagi penyidik di Polda Metro Jaya untuk memfasilitasi jalan damai, jika syarat dan kesepakatan para pihak terpenuhi. (detiknews)

“Yang kedua, dari pertemuan silaturahmi itu semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya, dan bagi penyidik untuk kemungkinan restorative justice. Karena itu adalah kewenangan dari penyidik Polda Metro Jaya,” ujar Jokowi. 

Ketika ditanya apakah dalam pertemuan itu ada permintaan maaf dari Eggi maupun Damai Hari, Jokowi tidak menjawab secara tegas. Ia menilai substansi ada-tidaknya permintaan maaf tak perlu menjadi perdebatan publik, selama pertemuan yang terjadi diniatkan sebagai itikad baik. “Menurut saya, ada atau tidak (permintaan maaf) itu tidak perlu diperdebatkan. Karena menurut saya niat baik silaturahmi harus saya hormati dan saya hargai,” imbuhnya. 

Sementara itu, Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan sudah menerima pengajuan permohonan RJ terkait perkara ini dan prosesnya masih berjalan. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan mekanisme RJ tetap bergantung pada kesediaan kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor yang kini berstatus tersangka. “Masih dalam proses RJ-nya ya. Iya (sudah dilayangkan permohonannya),” kata Iman kepada wartawan, Senin (12/1/2026). 

Iman menegaskan, penyidik akan memfasilitasi jalur RJ apabila para pihak sepakat menempuh mekanisme tersebut sesuai aturan yang berlaku. “Permohonan RJ, kami penyidik menunggu dari kedua belah pihak untuk permohonan RJ-nya. Dan kami akan fasilitasi sebagaimana kitab undang-undang hukum pidana maupun KUHAP kita. Nanti sebagaimana pilihan RJ-nya dari para pihak tersebut,” ujarnya. 

Dalam perkembangan yang sama, pelapor yang disebut terkait perkara ini, Ade Dermawan, juga sempat hadir ke Polda Metro Jaya pada Senin (12/1/2026). Ia menyatakan pihaknya menyambut baik jika RJ menjadi upaya yang menuju penyelesaian. “Ada permohonan restorative yang dilakukan pihak terlapor ya, kami menyambut baik, kami menganggap bahwa tidak ada masalah kalau memang itu adalah upaya yang baik, yang menuju sesuatu,” kata Ade Dermawan di Polda Metro Jaya. 

Pertemuan Eggi Sudjana dan Damai Hari dengan Jokowi di Solo juga menjadi perhatian karena berlangsung tertutup, dengan akses pemantauan media terbatas dari jarak jauh. Dalam laporan sebelumnya, kawasan kediaman Jokowi sempat disterilkan menjelang kedatangan tamu, sementara waktu kedatangan kedua tersangka tidak disebutkan secara rinci. 

Dengan pernyataan Jokowi yang menyebut RJ sebagai opsi, bola kini berada pada proses penyidikan dan kesepakatan para pihak. Polda Metro Jaya menegaskan mekanisme RJ adalah kewenangan penyidik dan hanya dapat berjalan bila syarat formil serta persetujuan kedua belah pihak terpenuhi, sehingga perkembangan berikutnya akan ditentukan oleh hasil fasilitasi dan pendalaman aparat. 

Berita Terkait