Perspektif.co.id - Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan menuntaskan berkas perkara MH (37), yang disebut sebagai salah satu aktor utama penambangan batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur. Dengan rampungnya berkas penyidikan ini, kasus MH dipastikan segera masuk tahap penuntutan dan persidangan.
Dalam perkara tersebut, MH disebut berperan sebagai pemodal sekaligus penanggung jawab, serta pihak yang memerintahkan para operator alat berat berinisial S, B, AM, dan NT untuk menjalankan aktivitas penambangan batubara ilegal pada 2022. Aktivitas itu berlangsung di kawasan Tahura Bukit Soeharto yang memiliki fungsi perlindungan lingkungan, sehingga praktik penambangan tanpa izin dinilai berdampak langsung pada kerusakan ekologi kawasan hutan.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan penuntasan penyidikan terhadap MH menjadi bukti komitmen aparat dalam membongkar jaringan tambang ilegal yang beroperasi di kawasan hutan. Ia menyebut kolaborasi lintas lembaga menjadi faktor penting agar perkara dapat tuntas hingga tahap P21.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi yang solid antara Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Subdirektorat V Bareskrim Mabes Polri, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Kolaborasi lintas instansi menjadi kunci utama penuntasan kasus ini,” ucap Leonardo dalam keterangannya, Kamis (8/1).
Leonardo menjelaskan berkas perkara MH telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur pada 29 Desember 2025. Tahap berikutnya, tersangka bersama barang bukti akan diserahterimakan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk proses penuntutan di persidangan. Adapun barang bukti yang disebutkan antara lain empat unit ekskavator yang diduga dipakai dalam operasi tambang ilegal tersebut.
Kasus MH sendiri merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Operasi SPORC Brigade Enggang Kalimantan Timur pada 4 Februari 2022. Dalam OTT itu, penyidik mengamankan empat operator alat berat berinisial S (47), B (44), AM (32), dan NT (44) yang saat itu tertangkap sedang melakukan aktivitas penambangan batu bara ilegal.
Lokasi penambangan ilegal yang diungkap dalam OTT tersebut berada di kawasan green belt Waduk Samboja. Wilayah itu secara administratif disebut masuk dalam kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Fakta ini membuat perkara mendapat sorotan lebih luas karena terjadi di area yang diproyeksikan sebagai kawasan strategis nasional, sekaligus berada dalam kawasan hutan yang perlu dijaga fungsi ekologisnya.
Dalam perjalanan penanganan perkara, MH diketahui sempat berstatus buron. Ia masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tiga tahun terakhir sebelum akhirnya berhasil diringkus. Atas perbuatannya, MH dijerat Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan penegakan hukum terhadap praktik penambangan ilegal di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto—yang kini masuk dalam delineasi IKN—akan terus dilakukan secara konsisten. Ia menilai langkah hukum diperlukan untuk menciptakan efek jera sekaligus menyelamatkan sumber daya hutan dari ancaman kerusakan.
“Langkah penegakan hukum ini bertujuan memberikan efek jera sekaligus menyelamatkan sumber daya hutan dari kerusakan ekologis. Kami berkomitmen untuk terus menjaga kawasan hutan dari aktivitas ilegal,” tutur Dwi.
Dwi juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan sinergi yang terjalin antara Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan dengan instansi terkait dalam menuntaskan perkara ini. Ia menyatakan optimisme bahwa kerja-kerja penegakan hukum kehutanan akan semakin kuat menghadapi pola kejahatan kehutanan yang kian kompleks.
“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Kami optimistis, ke depan penegakan hukum kehutanan akan semakin solid dan kuat dalam menghadapi kejahatan kehutanan yang kian kompleks,” pungkasnya.