26 February 2026, 17:29

Heboh Mobil Dinas Rp8,5 M! Gubernur Kaltim Klaim Masih Pakai Mobil Pribadi, Ini Batasan CC di Aturan Kemendagri

Pengadaan mobil dinas baru untuk Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud senilai Rp8,5 miliar memantik polemik di tengah kebijakan efisiensi anggaran

Reporter: Anggi Ranf
Editor: Deden M Rojani
399
Heboh Mobil Dinas Rp8,5 M! Gubernur Kaltim Klaim Masih Pakai Mobil Pribadi, Ini Batasan CC di Aturan Kemendagri
Pengadaan mobil dinas baru Gubernur Kaltim senilai Rp8,5 miliar menuai polemik di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang dijalankan pemerintah daerah. Ilustrsi. (iSatock/deepblue4you).

Perspektif.co.id - Pengadaan mobil dinas baru untuk Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud senilai Rp8,5 miliar memantik polemik di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang tengah berjalan di lingkungan pemerintah daerah. Sorotan publik menguat karena belanja kendaraan dinas itu mencuat saat pemerintah daerah didorong menahan belanja nonprioritas dan mengefektifkan penggunaan anggaran.

Rudy merespons isu tersebut dengan menyatakan hingga kini Pemerintah Provinsi Kaltim belum menyediakan kendaraan dinas untuk menunjang aktivitasnya di daerah, sehingga ia masih menggunakan kendaraan pribadi saat menjalankan tugas kedinasan, termasuk kunjungan lapangan. “Berkaitan dengan mobil, sampai hari ini Pemprov Kaltim belum menyediakan kami mobil untuk di Kalimantan Timur, jadi tidak ada mobilnya. Mobil yang ada hari ini adalah mobil pribadi kami pergunakan,” ujar Rudy kepada awak media, Senin (23/2).

Rudy menjelaskan rencana pengadaan kendaraan dinas baru itu ditujukan untuk menunjang kebutuhan mobilitas kepala daerah, terutama karena Kaltim kini memiliki posisi strategis sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurut dia, intensitas agenda penyambutan tamu dan kegiatan protokoler meningkat sehingga memerlukan dukungan sarana transportasi yang memadai.

Di tengah perdebatan yang muncul, Rudy juga menyinggung pengadaan kendaraan dinas mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah. Ia menekankan spesifikasi kendaraan yang dipesan mengikuti batasan yang diatur. “Mobil yang diadakan itu hanya 3.000 cc. Soal harga ada rupa, ada mutu, ada kualitas. Kami tidak mengikuti berapa harganya, kami hanya mengikuti pesan itu saja, sesuai Permendagri,” ujarnya.

Permendagri tersebut mengatur standardisasi sarana dan prasarana kerja pemda, yang mencakup ruang kantor, perlengkapan kantor, rumah dinas, hingga kendaraan dinas. Dalam ketentuan umum, standardisasi dimaknai sebagai pembakuan fasilitas penunjang kerja agar penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan tertib. Aturan itu juga membedakan jenis kendaraan dinas, yakni kendaraan perorangan dinas, kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan, serta kendaraan dinas khusus/lapangan, yang seluruhnya merupakan milik pemerintah daerah dan dipakai untuk kepentingan dinas.

Dalam beleid tersebut, kendaraan dinas bagi pejabat daerah masuk kategori kendaraan perorangan dinas. Kendaraan perorangan dinas “disediakan dan dipergunakan untuk pejabat negara” dan “diperuntukkan bagi pemangku jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.” Untuk jabatan gubernur, standar kendaraan perorangan dinas disebut terdiri dari 1 unit mobil jenis sedan dengan kapasitas maksimal 3.000 cc serta 1 unit mobil jenis jeep dengan kapasitas maksimal 4.200 cc.

Meski demikian, polemik nilai pengadaan tetap mengemuka karena publik mempertanyakan kewajaran harga di tengah program efisiensi. Dalam konteks pengelolaan anggaran daerah, belanja kendaraan dinas kerap menjadi isu sensitif karena bersinggungan dengan persepsi prioritas belanja publik, sekaligus standar kebutuhan representasi pejabat yang diatur oleh ketentuan administrasi pemerintahan.

Pernyataan Rudy yang menegaskan masih memakai kendaraan pribadi di sisi lain menunjukkan kendaraan yang dipersoalkan belum digunakan untuk operasional keseharian di daerah. Namun, penjelasan mengenai kebutuhan mobilitas kepala daerah—terutama menyambut tamu dan aktivitas sebagai wilayah penyangga IKN—berpotensi tetap menjadi bahan diskusi, mengingat publik menuntut konsistensi antara kebijakan efisiensi dengan keputusan belanja yang dianggap bernilai besar.

Berita Terkait