20 February 2026, 19:24

Catat Biar Tak Kecele! Dukcapil Jakarta Ubah Jam Layanan Ramadan 2026, “Jumat Petang” Resmi Ditiadakan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyesuaikan jam pelayanan administrasi kependudukan selama Ramadan 1447 H/2026.

Reporter: Ihsan Nurdin
Editor: Deden M Rojani
717
Catat Biar Tak Kecele! Dukcapil Jakarta Ubah Jam Layanan Ramadan 2026, “Jumat Petang” Resmi Ditiadakan
Pengurusan Adminduk di Dukcapil DKI Jakarta (Foto: Dok Istimewa)

JAKARTA, Perspektif.co.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyesuaikan jam pelayanan administrasi kependudukan selama Ramadan 1447 H/2026. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menyatakan perubahan jadwal ini berlaku untuk seluruh loket layanan, mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, suku dinas (sudin) hingga kantor dinas. 

Mengacu pada informasi yang disampaikan Dukcapil Jakarta melalui akun resmi media sosialnya, jam pelayanan selama Ramadan 2026 ditetapkan sama untuk hari kerja. Pada Senin hingga Kamis, layanan dibuka pukul 08.00–15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB. Jadwal yang sama juga berlaku pada hari Jumat, yakni pelayanan pukul 08.00–15.30 WIB dengan istirahat pukul 11.30–12.30 WIB. 

Seiring penyesuaian tersebut, layanan khusus “JUM’AT PETANG” yang selama ini menjadi opsi tambahan bagi warga dipastikan tidak berjalan sementara waktu selama Ramadan. Kebijakan penghentian sementara itu diberlakukan sebagai bagian dari penyesuaian jam kerja Ramadan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Penyesuaian jam pelayanan Dukcapil ini merujuk pada ketentuan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan yang diatur dalam Surat Edaran Gubernur terkait jam kerja pada Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026. Dalam ketentuan jam kerja reguler ASN, Senin–Kamis ditetapkan pukul 08.00–15.00 WIB dengan istirahat 12.00–12.30 WIB, sedangkan Jumat pukul 08.00–15.30 WIB dengan istirahat 11.30–12.30 WIB.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Premi Lasari menegaskan, penyesuaian dilakukan untuk menjaga keseimbangan ibadah Ramadan dan kualitas layanan pemerintah. “Penyesuaian jam kerja ini bertujuan menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan dan tetap optimalnya pelayanan publik. Prinsipnya, kinerja dan kualitas layanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas,” ujar Premi.

Pemprov DKI juga menegaskan bahwa unit yang memberikan pelayanan langsung 24 jam dan/atau mendukung operasional layanan masyarakat memiliki ketentuan jam kerja tersendiri yang mengacu pada aturan khusus, termasuk Keputusan Gubernur terkait perangkat daerah/unit kerja layanan langsung dan dukungan operasional. 

Selain jam kerja reguler, surat edaran tersebut juga memuat ruang penerapan fleksibilitas jam kerja (flexible working hour) bagi ASN tertentu dengan rentang paling cepat 60 menit sebelum jam masuk hingga paling lambat 60 menit setelah jam masuk, dengan penyesuaian jam pulang secara proporsional. Namun, kebijakan fleksibilitas ini tidak ditujukan bagi pegawai yang menjalankan tugas pelayanan langsung yang tidak dapat dilakukan melalui aplikasi resmi, atau tugas kedinasan yang bersifat mendesak. 

Berita Terkait