Perspektif.co.id - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menegaskan komitmennya memperkuat ekosistem perlindungan konsumen dengan mendorong tumbuh dan berkembangnya Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) di berbagai daerah. Langkah ini merujuk pada Pasal 34 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menempatkan BPKN sebagai lembaga yang ikut mendorong penguatan kelembagaan perlindungan konsumen berbasis masyarakat.
Dorongan tersebut dijalankan melalui Komisi Kerjasama dan Pengkajian Kelembagaan (Komisi IV) lewat program “Forum Kelembagaan LPKSM” dan “Pemetaan Kelembagaan LPKSM” sepanjang 2025. Dalam keterangan di Jakarta, Selasa (23/12/2025), BPKN menyebut dua program itu dirancang sebagai ruang dialog dan komunikasi yang konstruktif agar peran LPKSM semakin kuat sebagai elemen penting kelembagaan perlindungan konsumen di Indonesia.
Lasminingsih menjelaskan, kegiatan forum kelembagaan yang digelar pada 16 September 2025 menjadi instrumen untuk menggugah partisipasi masyarakat sekaligus memperluas jumlah dan kualitas LPKSM. Ia menyebut forum itu tidak hanya memfasilitasi LPKSM yang sudah berjalan, melainkan juga mendorong komunitas masyarakat yang belum berbentuk LPKSM agar bertransformasi menjadi lembaga yang terdaftar dan bekerja sesuai aturan.
“Melalui forum ini, BPKN tidak hanya memfasilitasi LPKSM yang telah ada, tetapi juga mendorong munculnya lembaga-lembaga masyarakat yang sebelumnya belum berbentuk LPKSM untuk bertransformasi menjadi LPKSM yang terdaftar dan berfungsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Lasminingsih.
Lebih jauh, ia menambahkan forum juga diarahkan untuk mendorong LPKSM yang sudah ada agar berkembang menjadi LPKSM yang bersifat khusus, dengan fokus isu perlindungan konsumen tertentu. Menurutnya, spesialisasi tersebut membuat kontribusi LPKSM menjadi lebih terarah dan berdampak. “Forum ini juga mendorong LPKSM yang sudah ada untuk berkembang menjadi LPKSM yang bersifat khusus, dengan fokus isu perlindungan konsumen tertentu, sehingga peran dan kontribusinya menjadi lebih terarah dan berdampak,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Lasminingsih didampingi Wakil Ketua Ir. Ganef Judawati, M.I.M serta anggota Komisi Kerjasama dan Pengkajian Kelembagaan BPKN RI Syamsul Bahri Siregar, S.E., M.Si, Sudaryatmo, S.H., dan Akmal B. Y, S.T., M.M.
Selain forum, BPKN juga melakukan pemetaan kelembagaan melalui kunjungan lapangan ke 19 LPKSM di 10 daerah kota/kabupaten, yakni Bogor, Cianjur, Purwakarta, Bandung, Tangerang, Bandar Lampung, Batam, Mataram, Makasar, dan Pekanbaru. Program pemetaan ini bertujuan memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi, kapasitas, serta tantangan yang dihadapi LPKSM, sekaligus menjadi dasar bagi BPKN untuk memberi masukan dan rekomendasi yang konkret guna meningkatkan peran LPKSM dalam melindungi konsumen.
“Kegiatan pemetaan ini sangat bermanfaat karena pada setiap kunjungan dilakukan dialog langsung dengan para pengelola LPKSM, sehingga BPKN dapat memahami kondisi lapangan secara lebih komprehensif,” ujar Lasminingsih.
Ia mencontohkan salah satu hasil kunjungan di Pekanbaru, ketika BPKN disebut berperan sebagai jembatan komunikasi antara LPKSM, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Riau. Langkah itu dinilai membantu LPKSM setempat membangun koordinasi dan komunikasi dengan BPSK maupun pemerintah daerah.
“Sebagaimana dalam kunjungan BPKN ke LPKSM di Kota Pekanbaru, BPKN telah berperan sebagai jembatan komunikasi antara LPKSM, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Dinas Perindustrian & Perdagagan Riau sehingga dapat membantu LPKSM setempat berkoordinasi dan berkomunikasi dengan BPSK dan pemerintah daerahnya,” pungkas Lasminingsih.
Ke depan, BPKN menyatakan akan terus memperkuat sinergi antara LPKSM, pemerintah daerah, BPSK, serta para pemangku kepentingan lainnya agar perlindungan konsumen di daerah makin solid dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. BPKN menilai penguatan kelembagaan LPKSM merupakan investasi sosial yang penting untuk memastikan konsumen memiliki saluran advokasi yang efektif, sekaligus mendorong tata kelola layanan dan transaksi yang lebih adil.