JAKARTA, Perspektif.co.id - Libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) kembali mendorong lonjakan kunjungan ke hotel, restoran, pusat belanja, hingga tempat hiburan. Namun di tengah euforia konsumsi itu, muncul sorotan terhadap praktik pengenaan biaya tambahan di struk yang dinilai masih minim transparansi, terutama terkait pemisahan pajak dan service charge yang kerap otomatis dibebankan kepada konsumen.
Dalam rilis bertajuk “Menyoal Transparansi Service Charge Hotel dan Restoran bagi Konsumen” yang dirilis di Jakarta pada 1 Januari 2026, isu yang dipersoalkan bukan semata keberadaan pajak, melainkan cara penarikan dan keterbukaan informasi kepada pelanggan. Pada praktiknya, konsumen lazim menemui tambahan biaya pajak sekitar 10–11 persen dan service charge berkisar 5–10 persen atau lebih. Persoalannya, tidak semua konsumen memahami perbedaan, dasar hukum, serta peruntukan dari dua komponen tersebut.
Rilis tersebut menegaskan, pajak yang kerap tercantum sebagai “PB1” dalam struk sejatinya merujuk pada Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa restoran dan hotel. PBJT dikategorikan sebagai pajak daerah yang dipungut berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Karena merupakan pajak konsumsi, beban pajak secara hukum dibebankan kepada konsumen sebagai pengguna jasa, sementara kewajiban memungut dan menyetorkan tetap berada di pihak pelaku usaha. Dana yang terkumpul masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung pembiayaan layanan publik dan pembangunan.
Berbeda dengan pajak yang disebut memiliki dasar hukum jelas, rilis itu menempatkan service charge sebagai komponen yang dinilai lebih problematis. Service charge dipungut sebagai biaya pelayanan, ditambahkan otomatis dalam tagihan, dan pada praktiknya tidak dapat ditolak konsumen—berbeda dari tips yang bersifat sukarela. Service charge kerap dijelaskan sebagai kompensasi layanan staf, peningkatan kualitas pelayanan, atau dukungan operasional. Namun dari perspektif perlindungan konsumen, praktik tersebut dinilai perlu dikritisi karena beberapa hal.
Pertama, rilis tersebut menilai tidak ada kewajiban hukum yang secara eksplisit mewajibkan konsumen membayar service charge sebagai syarat menikmati layanan yang semestinya sudah menjadi bagian dari tanggung jawab pelaku usaha. Dalam kerangka ini, aspek pengupahan dan kesejahteraan pekerja dipandang sebagai kewajiban perusahaan, bukan sesuatu yang dipindahkan menjadi beban tambahan pelanggan.
Kedua, rilis itu menyoroti persoalan transparansi penggunaan service charge. Disebutkan, tidak semua service charge benar-benar disalurkan kepada pekerja. Dalam beberapa praktik, service charge dinilai berpotensi menjadi bagian dari keuntungan perusahaan tanpa penjelasan yang memadai, sehingga membuka ruang ketidakadilan dan menimbulkan asumsi publik bahwa biaya layanan dipakai sebagai “biaya ekstra” yang tidak jelas arahnya.
Ketiga, pemisahan service charge sebagai komponen di luar harga menu disebut dapat memunculkan kesan pemaksaan biaya tambahan karena konsumen baru mengetahui total beban pembayaran setelah transaksi berlangsung. Rilis tersebut menilai hal itu bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi dan kejujuran dalam transaksi, yang menjadi salah satu prinsip dalam perlindungan konsumen.
Sebagai alternatif, rilis itu mendorong agar biaya pelayanan—jika dianggap memang diperlukan untuk menjaga kualitas—semestinya diintegrasikan ke dalam harga produk atau jasa, bukan diposisikan sebagai komponen terpisah yang peruntukannya tak dijelaskan. Dengan model integrasi harga, konsumen dipandang lebih terlindungi karena mengetahui sejak awal berapa harga riil yang harus dibayarkan tanpa kejutan di akhir transaksi.