06 January 2026, 14:16

Babak Baru Seteru Dokter Viral: Richard Lee Jadi Tersangka usai Laporan Dokter Detektif, Dijadwalkan Diperiksa 7 Januari

Polda Metro Jaya menetapkan dokter sekaligus kreator konten Richard Lee (RL) sebagai tersangka

Reporter: M. Ansori
Editor: Deden M Rojani
2,104
Babak Baru Seteru Dokter Viral: Richard Lee Jadi Tersangka usai Laporan Dokter Detektif, Dijadwalkan Diperiksa 7 Januari
Polda Metro Jaya menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. (Tangkapan Layar Akun Instagram @dr.richard_lee)

JAKARTA, Perspektif.co.id - Polda Metro Jaya menetapkan dokter sekaligus kreator konten Richard Lee (RL) sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan status tersangka itu berkaitan dengan laporan yang dilayangkan pemengaruh dr Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif).

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menyatakan laporan tersebut teregistrasi pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. 

“Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” kata Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1/2026). 

Meski demikian, kepolisian belum membeberkan secara rinci kronologi dan peran Richard Lee dalam perkara tersebut. Reonald menekankan proses penyidikan masih berjalan dan penyidik terus melengkapi rangkaian alat bukti serta keterangan saksi. 

Dalam perkembangan penanganan perkara, penyidik disebut sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Richard Lee pada 23 Desember 2025. Namun pemeriksaan belum terlaksana karena yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang. 

Reonald menyebut Richard Lee menyampaikan kesediaan hadir pada Rabu, 7 Januari 2026. “Menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026,” ujarnya. Polisi menyatakan masih menunggu konfirmasi kehadiran Richard Lee pada jadwal tersebut.

Jika pemeriksaan tak dipenuhi, kepolisian membuka kemungkinan mengirim panggilan berikutnya sesuai prosedur. Dalam pemberitaan lain, Reonald juga menyampaikan langkah lanjutan dapat ditempuh apabila panggilan tidak diindahkan, termasuk penerapan mekanisme jemput paksa sesuai ketentuan penyidikan. 

Berdasarkan penjelasan sejumlah sumber, laporan Doktif terhadap Richard Lee terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang berkaitan dengan produk dan layanan kecantikan. Perkara ini kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan, pengumpulan alat bukti, hingga gelar perkara sebelum status tersangka ditetapkan. 

Kasus Richard Lee ini muncul di tengah perseteruan hukum yang juga berjalan di jalur lain. Sebelumnya, Richard Lee melaporkan Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut teregistrasi pada 6 Maret 2025 dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Dalam perkara pencemaran nama baik itu, Doktif lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025. “Penanganan perkara atas nama dr Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda, dikutip dari laporan berbasis keterangan kepolisian. 

Polisi menjelaskan Doktif tidak ditahan dan dikenai wajib lapor. Alasannya, pasal yang disangkakan dikaitkan dengan ketentuan UU ITE dengan ancaman pidana maksimal dua tahun, sehingga tidak dilakukan penahanan. 

Dalam perkara yang dilaporkan Richard Lee terhadap Doktif, kepolisian juga sempat mengedepankan upaya mediasi dengan memanggil kedua pihak. Pemanggilan mediasi disebut ditunda hingga 6 Januari 2026, sambil menunggu kesiapan para pihak untuk hadir.

Dengan demikian, konflik hukum antara Richard Lee dan Doktif kini berjalan paralel: Doktif berstatus tersangka pada perkara dugaan pencemaran nama baik, sementara Richard Lee berstatus tersangka pada perkara dugaan pelanggaran kesehatan dan perlindungan konsumen dari laporan Doktif. Kepolisian menegaskan proses penyidikan masih berlangsung dan pemeriksaan lanjutan menjadi salah satu tahapan kunci untuk pendalaman peran, aliran peristiwa, serta kelengkapan pembuktian.

Berita Terkait