Perspektif.co.id - Penghapusan sekitar 120 ribu masyarakat penderita penyakit kronis dari kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) memicu perhatian serius pemerintah dan DPR. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan telah mengusulkan langkah reaktivasi agar layanan kesehatan bagi kelompok rentan tersebut tidak terhenti, mengingat sebagian besar dari mereka mengidap penyakit katastropik dengan risiko tinggi terhadap keselamatan jiwa.
Budi menjelaskan, penyakit katastropik merupakan kelompok penyakit yang membutuhkan pembiayaan besar dan penanganan jangka panjang, serta berpotensi menimbulkan komplikasi fatal jika tidak ditangani secara berkelanjutan. Berdasarkan data yang dipaparkannya, dari total 120 ribu warga yang terhapus dari PBI JKN, terdapat 12.262 orang dengan riwayat gagal ginjal, 16.804 penderita kanker, serta 63.119 pasien penyakit jantung. Selain itu, terdapat 114 penderita hemofilia, 26.224 pasien stroke, 673 penderita thalassemia, dan 1.276 pasien sirosis hati.
Dalam rapat bersama DPR pada Senin (9/2), Budi mengungkapkan pemerintah mengusulkan penerbitan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Sosial untuk memastikan layanan kesehatan bagi kelompok tersebut tetap berjalan. “Untuk bisa meng-address kebutuhan masyarakat, kita mengusulkan agar bisa dikeluarkan SK Kemensos, sehingga untuk tiga bulan ke depan layanan katastropik bagi 120.000 orang itu otomatis direaktivasi,” kata Budi.
Ia menegaskan, skema reaktivasi yang diusulkan bersifat otomatis dan tidak memerlukan kehadiran langsung pasien ke fasilitas kesehatan. Menurutnya, mekanisme ini penting agar pasien dengan kondisi berat tidak terbebani urusan administratif di tengah kebutuhan pengobatan yang mendesak. “Reaktivasi otomatis itu artinya masyarakat dengan penyakit katastropik tidak perlu datang ke fasilitas kesehatan. Reaktivasi langsung dilakukan oleh pemerintah,” ujarnya.
Budi juga memaparkan estimasi kebutuhan anggaran untuk kebijakan sementara tersebut. Dengan asumsi iuran PBI sebesar Rp42.000 per orang per bulan, total biaya untuk 120 ribu peserta diperkirakan sekitar Rp5 miliar per bulan. “Kalau ditanya biayanya berapa, 120.000 dikali Rp42.000 per bulan itu sekitar Rp5 miliar. Jadi kami minta kalau bisa Rp15 miliar dikeluarkan untuk otomatis mereaktivasi PBI yang sebelumnya dinonaktifkan,” jelasnya.
Menurut Budi, masa reaktivasi selama tiga bulan dimaksudkan sebagai periode transisi untuk melakukan verifikasi dan validasi data kepesertaan. Dalam rentang waktu tersebut, pemerintah bersama Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan akan memastikan kembali status sosial ekonomi para peserta. “Kita memahami bahwa tujuannya yang mampu seharusnya membayar sendiri, sementara yang tidak mampu harus dilayani dengan baik. Karena itu, tiga bulan ini benar-benar digunakan untuk memvalidasi ulang data,” katanya.