17 June 2026, 17:07

Pemkot Tangsel Benahi Layanan Pemakaman, TPU Sarimulya Disiapkan Jadi Andalan Jangka Panjang

TPU Sarimulya dipersiapkan sebagai pusat layanan pemakaman yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat Tangerang Selatan.

Reporter: Cindy Seviona Azahra
Editor: Deden M Rojani
17
Pemkot Tangsel Benahi Layanan Pemakaman, TPU Sarimulya Disiapkan Jadi Andalan Jangka Panjang
TPU Sari Mulya. / Doc: Humas

TANGERANG SELATAN, Perspektif.co.id – Pemerintah Kota Tangerang Selatan terus melakukan pembenahan layanan pemakaman guna memastikan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi secara optimal. Melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta), berbagai upaya dilakukan mulai dari penyediaan lahan makam, peningkatan pelayanan administrasi, hingga pengembangan sarana dan prasarana Tempat Pemakaman Umum (TPU) di sejumlah wilayah.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan dasar yang mudah diakses masyarakat sekaligus memberikan kepastian dalam pengelolaan pemakaman di kota yang terus berkembang tersebut.

Kepala Disperkimta Kota Tangerang Selatan, Aries Kurniawan, menegaskan pelayanan pemakaman merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat yang harus mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.

“Pemerintah Kota Tangerang Selatan berkomitmen memberikan pelayanan pemakaman yang tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami terus melakukan pengembangan fasilitas pemakaman sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal,” ujar Aries.

Menurutnya, pengelolaan pemakaman tidak hanya berkaitan dengan penyediaan lahan makam semata, tetapi juga mencakup pembangunan fasilitas penunjang yang mampu memberikan kenyamanan bagi masyarakat saat menggunakan layanan tersebut.

Salah satu kawasan yang saat ini menjadi fokus pengembangan adalah TPU Sarimulya yang berada di Kecamatan Setu. Lokasi tersebut dipersiapkan sebagai pusat layanan pemakaman yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat Tangerang Selatan dalam jangka panjang seiring meningkatnya jumlah penduduk dari tahun ke tahun.

Sementara itu, Kepala Bidang Pertanahan dan Pemakaman Disperkimta Kota Tangerang Selatan, Agus Mulyadi, menjelaskan bahwa seluruh layanan pemakaman yang dikelola pemerintah daerah berpedoman pada Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemakaman dan Pengabuan Jenazah.

Regulasi tersebut menjadi dasar dalam seluruh proses pelayanan, mulai dari penggunaan lahan makam, perizinan, hingga pengelolaan fasilitas dan sarana pendukung lainnya.

“Peraturan daerah tersebut menjadi acuan utama dalam penyelenggaraan pelayanan pemakaman agar seluruh proses berjalan tertib, terukur, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” kata Agus.

Saat ini, Bidang Pertanahan dan Pemakaman mengelola sejumlah TPU yang tersebar di tujuh kecamatan di Kota Tangerang Selatan. Selain melakukan pengelolaan rutin, pemerintah juga terus melakukan penataan kawasan pemakaman agar lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.

Agus menjelaskan, pelayanan yang menjadi tanggung jawab pemerintah meliputi penyediaan lahan makam, pemeriksaan persyaratan administrasi, serta penerbitan izin penggunaan petak makam bagi masyarakat yang membutuhkan.

Untuk memperoleh layanan tersebut, masyarakat hanya perlu melengkapi sejumlah dokumen yang dipersyaratkan, antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) almarhum atau almarhumah, Kartu Keluarga (KK), surat keterangan kematian dari rumah sakit atau kelurahan, serta identitas ahli waris atau pemohon.

Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, petugas akan memproses administrasi dan menentukan lokasi petak makam sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bidang Pertanahan dan Pemakaman bertugas menyediakan lahan makam dan memberikan pelayanan administrasi pemakaman kepada masyarakat. Sementara untuk kebutuhan teknis yang berkaitan dengan prosesi pemakaman, menjadi kebutuhan yang dipersiapkan oleh keluarga atau ahli waris sesuai kebutuhan masing-masing,” ujar Agus.

Ia menjelaskan kebutuhan teknis yang dimaksud meliputi jasa penggalian makam, penyediaan tenda, papan penanda, rumput, hingga nisan yang pelaksanaannya dilakukan oleh penyedia jasa di luar lingkup pelayanan administrasi pemerintah daerah.

Selain memperkuat layanan administrasi, Disperkimta juga terus meningkatkan kualitas sarana dan prasarana TPU. Berbagai fasilitas pendukung seperti jalan lingkungan, sistem drainase, pagar kawasan, turap, fasilitas ibadah, kantor pengelola, hingga infrastruktur lainnya secara bertahap terus dibangun dan diperbaiki.

Peningkatan fasilitas tersebut dilakukan untuk menciptakan kawasan pemakaman yang lebih tertata, aman, dan nyaman bagi masyarakat yang berziarah maupun menggunakan layanan pemakaman.

Untuk mempermudah akses informasi, Bidang Pertanahan dan Pemakaman juga menyediakan layanan call center yang dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai pusat informasi sekaligus sarana pengaduan terkait pelayanan pemakaman di Kota Tangerang Selatan.

Menurut Aries, kualitas pelayanan pemakaman tidak hanya diukur dari ketersediaan lahan makam, tetapi juga dari kemudahan akses informasi, kepastian prosedur pelayanan, serta kenyamanan fasilitas yang tersedia bagi masyarakat.

“Kami terus melakukan evaluasi dan perbaikan agar pelayanan pemakaman di Kota Tangerang Selatan semakin baik dari waktu ke waktu. Harapannya masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang cepat, mudah, dan memberikan kepastian,” pungkasnya.

Dengan berbagai upaya yang terus dilakukan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan berharap layanan pemakaman dapat berjalan semakin profesional, tertib, dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat di tengah kebutuhan yang terus meningkat.

Berita Terkait