Perspektif.co.id - Kasus operasi tangkap tangan yang menjerat Bupati Cilacap akhirnya mengungkap dugaan praktik pengumpulan uang dari sejumlah perangkat daerah untuk kepentingan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran. Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut uang yang terkumpul dalam skema tersebut mencapai Rp610 juta.
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dugaan pengumpulan dana itu bermula dari perintah Bupati Cilacap kepada Sekretaris Daerah setempat untuk menghimpun setoran dari berbagai perangkat daerah menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
“Bahwa saudara AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025–2030, dalam rangka Hari Raya Lebaran Idul Fitri 1447 H, memerintahkan saudara SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap, mengumpulkan uang untuk kebutuhan memberikan THR untuk pribadi dan pihak-pihak eksternal,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka bersama Sadmoko Danardono yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap. Keduanya sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan KPK yang dilakukan pada Jumat.
Asep menjelaskan bahwa dalam pelaksanaannya, Sekda Cilacap disebut menargetkan pengumpulan dana dari setiap perangkat daerah. Target setoran yang ditetapkan bahkan mencapai Rp750 juta, dengan kebutuhan awal yang disebut sekitar Rp515 juta.
Setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) disebut diminta memberikan kontribusi dengan nilai bervariasi, yakni berkisar antara Rp75 juta hingga Rp100 juta. Namun dalam praktiknya, jumlah setoran yang diterima tidak selalu sama dari masing-masing instansi.
“Meskipun pada realisasinya setoran yang diterima beragam mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah,” kata Asep.
KPK mengungkap bahwa permintaan setoran tersebut diminta agar diserahkan paling lambat pada 13 Maret 2026. Apabila ada perangkat daerah yang belum menyetor hingga batas waktu tersebut, mereka disebut akan kembali diingatkan oleh sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
Penagihan tersebut dilakukan oleh para asisten pemerintah daerah yang dibantu oleh beberapa pejabat lain, termasuk Kepala Satuan Polisi Pamong Praja serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap.
Dalam proses pengumpulan dana itu, salah satu asisten bernama Ferry Adhi Dharma disebut berperan sebagai pihak yang menerima setoran dari berbagai perangkat daerah sebelum akhirnya diserahkan kepada Sekda Cilacap.
KPK mencatat bahwa dalam rentang waktu 9 hingga 13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan dana sesuai permintaan tersebut. Total dana yang berhasil dihimpun dalam periode tersebut mencapai Rp610 juta.
“Bahwa selanjutnya, dalam periode 9–13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan Bupati yang dikumpulkan melalui FER dengan total mencapai Rp610 juta,” ujar Asep.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Bupati Cilacap bersama Sekda setempat. Setelah diamankan, keduanya sempat dibawa ke Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum akhirnya diterbangkan ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik KPK