JAKARTA, Perspektif.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Penetapan status hukum terhadap keduanya dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan intensif selama 1x24 jam usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sebelumnya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan sejumlah uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026).
Ia merinci bahwa dua tersangka tersebut adalah Syamsul Auliya Rachman selaku Bupati Cilacap periode 2025–2030 dan Sadmoko Danardono yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap.
Setelah penetapan tersangka, KPK langsung mengambil langkah penahanan terhadap keduanya. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama sejak 14 Maret hingga 2 April 2026. Selama masa tersebut, kedua tersangka akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 14 Maret sampai dengan 2 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan tim KPK terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman pada Jumat sebelumnya. Dalam operasi tersebut, Syamsul diamankan bersama Sekda Cilacap Sadmoko Danardono. Sebelum diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut, keduanya sempat diamankan di Polresta Banyumas guna menjalani pemeriksaan awal oleh tim penyidik KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa perkara yang menjerat kedua pejabat daerah tersebut berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan yang berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
“Diduga adanya penerimaan yang dilakukan oleh pihak Bupati berkaitan dengan proyek-proyek yang ada di Kabupaten Cilacap,” ujar Budi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.