Perspektif.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Tengah. Kali ini, kegiatan penindakan dilakukan di wilayah Kabupaten Pekalongan dan menyeret Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. KPK menyatakan penangkapan dilakukan dalam rangkaian penyelidikan tertutup, dengan sejumlah pihak diamankan untuk dimintai keterangan awal.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penindakan tersebut dan menyebut salah satu pihak yang diamankan adalah kepala daerah. “Benar, dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Pekalongan Jawa Tengah, salah satunya bupati,” ujar Budi saat dikonfirmasi pada Selasa (3/3) pagi.
Sejumlah informasi awal yang beredar menyebutkan perkara yang didalami berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, dengan fokus yang masih ditelusuri pada ranah proyek pengadaan. Namun, KPK menegaskan detailnya masih terus digali karena pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait masih berlangsung. “Terkait dengan pengadaannya ini juga masih akan terus didalami…,” kata Budi dalam keterangan yang dikutip sejumlah laporan.
Nama Fadia Arafiq sendiri bukan figur baru dalam politik Pekalongan. Ia tercatat pernah menjabat Wakil Bupati Pekalongan pada periode 2011–2016 sebelum kemudian menempati posisi strategis di struktur partai. Berdasarkan profil resmi pemerintah daerah, Fadia juga pernah menjadi Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pekalongan pada 2016–2021 dan memimpin organisasi kepemudaan KNPI Jawa Tengah pada periode yang sama.
Karier eksekutifnya berlanjut ketika ia terpilih sebagai Bupati Pekalongan pada 2021. Dalam riwayat jabatan yang dicantumkan di laman profil resmi tersebut, Fadia kembali memperoleh mandat untuk periode berikutnya, sehingga disebut memimpin hingga 2030. (prokompim.setda.pekalongankab.go.id) Hal ini menempatkannya sebagai salah satu kepala daerah dengan kesinambungan politik kuat di wilayahnya, sekaligus menjadi sorotan ketika penindakan KPK terjadi di tengah masa kepemimpinannya.
Dari sisi latar belakang personal, Fadia diketahui lahir pada 23 Mei 1978 dan memiliki nama awal Laila Fathiah. Ia menempuh pendidikan dasar hingga menengah di Jakarta, lalu melanjutkan pendidikan tinggi di Semarang hingga meraih gelar manajemen dan melanjutkan studi doktoral. Informasi mengenai jalur pendidikan tersebut juga banyak dirujuk sejumlah laporan profil tokoh.
Fadia dan keluarganya juga kerap menjadi perhatian publik karena keterkaitan dengan figur-figur politik nasional. Ia tercatat sebagai adik dari Fahd A. Rafiq (Fahd El Fouz), yang sebelumnya pernah terjerat perkara korupsi dan divonis penjara dalam kasus suap yang terkait proyek pemerintah pada periode sebelumnya. Dalam ranah keluarga, Fadia juga dikenal sebagai putri dari pedangdut senior A. Rafiq, yang membuat namanya mudah dikenali di ruang publik.
Selain itu, suami Fadia, Ashraff Abu, disebut sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024–2029 dan berada di Komisi X, serta berada dalam partai politik yang sama, yakni Golkar. (IDN Times Jateng) Keterkaitan jejaring politik inilah yang membuat OTT di Pekalongan cepat menyedot perhatian, karena publik menunggu apakah perkara yang didalami semata menyangkut tata kelola pengadaan di daerah atau merembet ke pihak-pihak lain.
KPK sendiri, sesuai mekanisme, biasanya memiliki batas waktu untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan setelah pemeriksaan awal, termasuk kemungkinan penetapan tersangka. Sejumlah laporan menyebut pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK untuk proses lanjutan, namun detail resmi mengenai konstruksi perkara dan pasal sangkaan umumnya diumumkan setelah konferensi pers penetapan status.