PATI, Perspektif.co.id - Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pendiri pondok pesantren di Pati mengungkap serangkaian fakta mengejutkan. Pria berinisial AS resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap puluhan santriwati yang sebagian besar masih di bawah umur.
Perkara ini terungkap setelah salah satu korban yang telah lulus dari pesantren tersebut memberanikan diri mengungkap pengalaman pahit yang dialaminya. Pengakuan itu kemudian memicu laporan resmi hingga akhirnya ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menyampaikan bahwa pondok pesantren tersebut berdiri sejak 2021 dan menampung sekitar 252 santri, termasuk 112 santriwati.
Seiring berkembangnya kasus, Kementerian Agama langsung mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional pesantren tersebut. Para santri yang masih menempuh pendidikan akan dialihkan ke lembaga lain guna menjamin keselamatan mereka.
"Dari Dirjen Pesantren Kementerian Agama ada tiga rekomendasi. Pertama menutup sementara artinya pada tahun pelajaran ini tidak boleh menerima santri baru," ujar Syaiku.
Ia menambahkan, pengasuh ponpes juga harus dipisahkan dari yayasan. Jika rekomendasi tersebut tidak dijalankan, penutupan permanen menjadi opsi terakhir.
Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, memastikan bahwa penutupan sudah diberlakukan menyusul dugaan kasus tersebut.
"Sudah dilakukan penutupan dan tidak menerima siswa baru lagi," katanya.
Dari sisi kronologi, dugaan kekerasan seksual ini diketahui telah berlangsung sejak 2024. Kepala Dinas Sosial P3AKB Kabupaten Pati, Aviani Tritanti Venusia, menyebut laporan awal datang dari korban yang merupakan alumni pada September 2024.
Namun, penanganan kasus sempat berjalan lambat tanpa perkembangan signifikan hingga satu tahun. Baru pada akhir April 2026, kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara di beberapa lokasi, termasuk asrama putri dan ruang pembelajaran.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Hartono, mengungkapkan bahwa keluarga korban sempat mempertanyakan kelanjutan kasus karena tidak ada perkembangan selama periode tersebut.
"Tahun kemarin 2025, bapaknya datang bertanya perkembangan kasus ini, karena sejak 24 September 2024 kemudian sampai September 2025--setahun--kasusnya belum ada perkembangan," ujarnya.
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, menyebut jumlah korban yang melapor sebanyak delapan orang. Namun berdasarkan kesaksian, jumlah korban diduga mencapai 30 hingga 50 santriwati.
"Korban aduan itu adalah 8 orang. Sebetulnya, korban lebih dari 30 sampai 50 santriwati di bawah umur," jelasnya.
Fakta lain yang mencuat adalah modus yang digunakan pelaku. Ia diduga menggunakan doktrin tertentu untuk memanipulasi korban agar tunduk dan tidak melawan.
"Banyak yang mengalami semua, santrinya begitu. Doktrinnya dunia seisinya dari Kanjeng Nabi, tapi terus ditambah orang sendiri, dunia seisinya halal untuk Kanjeng Nabi dan keturunan Kanjeng Nabi," ungkap salah satu korban.
Ali Yusron menambahkan, pelaku memanfaatkan posisi sebagai pengasuh untuk memaksa korban patuh dengan dalih mendapatkan pengakuan atau kedekatan spiritual. Para korban disebut tidak berani menolak karena adanya ancaman.
"Modusnya adalah dia (korban) diakui gurunya harus tunduk dan patuh, tetapi dengan modus pencabulan dan ada juga pemerkosaan," ujarnya.
Sebagian besar korban diketahui berasal dari keluarga kurang mampu dan yatim piatu yang tinggal di pesantren untuk memperoleh pendidikan gratis. Kondisi tersebut diduga membuat mereka rentan terhadap tekanan dan manipulasi.
Kasus ini memicu reaksi keras dari masyarakat. Sejumlah warga dan korban bahkan menggelar aksi demonstrasi menuntut keadilan dan penanganan hukum yang tegas.