PATI, Perspektif.co.id - Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pengasuh pondok pesantren di Pati memasuki babak baru. Aparat kepolisian resmi menetapkan pria berinisial AS sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap sejumlah santriwati.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, yang menyebutkan bahwa proses hukum kini telah naik ke tahap lanjutan dan ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pati.
"Untuk perkara dari Polsek yang menangani langsung dari Satreskrim Polresta Pati di unit PPA. Informasi yang kita dapat bahwa kasus ini tahap penetapan tersangka kemudian menunggu proses lebih lanjut," ujar Mujahid saat ditemui di lokasi, Sabtu (2/5/2026).
Ia menegaskan bahwa status hukum AS sudah resmi sebagai tersangka, meskipun hingga saat ini belum dilakukan penahanan. Polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi proses penyidikan.
"Pelaku sudah menjadi tersangka, kemarin kita ketemu dengan Unit PPA Satreskrim Polresta Pati menyatakan bahwa proses saat ini telah penetapan tersangka. Penahanan belum dilakukan. Untuk info lanjut menunggu rilis dari Polresta Pati," jelasnya.
Kasus ini sebelumnya memicu reaksi keras dari masyarakat setempat. Warga bahkan sempat mendatangi pondok pesantren terkait dugaan tindakan asusila tersebut. Aparat kepolisian pun mengimbau masyarakat agar tetap menjaga kondusivitas dan tidak melakukan tindakan anarkis.
"Untuk warga sini karena semua aspirasi sudah ditampung semua dilaksanakan, mengimbau kepada masyarakat ke depannya kalau ada permasalahan komunikasi bersama koordinasi bersama dengan forkompinda pemuda di sini sehingga tidak ada anarkis dan perbuatan melanggar hukum," kata Mujahid.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional, sembari mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan di luar koridor hukum.
"Kita berupaya menegakkan hukum tapi jangan sampai kita juga melanggar hukum di kita semuanya," tegasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkap bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu cukup panjang, yakni sejak 2024 hingga 2026. Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Polresta Pati.
"Oknum kiai pada hari ini mudah-mudahan segera ditindaklanjuti perkara pencabulan. Kejadian ini kurun waktu sejak tahun 2024 sampai 2026 ini," ujar Ali.
Ia menyebut jumlah korban yang melapor secara resmi saat ini sebanyak delapan orang. Namun, berdasarkan keterangan saksi, jumlah korban diduga jauh lebih banyak, bahkan bisa mencapai puluhan.
"Korban aduan itu adalah 8 orang. Sebetulnya, korban itu dari keterangan saksi, korban lebih dari 30 sampai 50 santriwati di bawah umur kelas 1 kelas 2 SMP," ungkapnya.
Para korban mayoritas merupakan santriwati di bawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama. Dugaan ini menambah seriusnya kasus yang kini tengah ditangani aparat penegak hukum.