JAKARTA, Perspektif.co.id - Kebijakan baru yang mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan resmi diberlakukan secara nasional. Perpanjangan STNK atau pembayaran pajak kendaraan bermotor kini dapat dilakukan tanpa harus melampirkan KTP pemilik terdaftar, sebuah langkah yang dinilai menjadi solusi atas banyaknya kendaraan yang belum balik nama.
Kebijakan ini disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Wibowo, yang menegaskan bahwa aturan tersebut berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan tidak terbatas pada daerah tertentu.
“Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama,” kata Wibowo saat dikonfirmasi, Selasa (14/4).
Meski memberikan kemudahan, kebijakan ini bersifat sementara dan hanya berlaku sepanjang tahun 2026. Pemerintah melalui kepolisian tetap mendorong masyarakat untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan paling lambat pada 2027.
Dalam praktiknya, masyarakat yang ingin memperpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama tetap akan dilayani, terutama dalam kasus kendaraan yang sudah berpindah tangan namun belum dilakukan balik nama. Namun, petugas di lapangan akan secara aktif mengarahkan pemilik baru untuk segera mengurus administrasi kepemilikan tersebut.
“Nah pertanyaannya apakah masyarakat yang ingin bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama karena sudah berpindah kepemilikan bisa? Kita bisa tetap layani, tetapi kami arahkan masyarakat untuk balik nama,” ujar Wibowo.
Sebagai bagian dari prosedur, pemohon diwajibkan mengisi formulir pernyataan kepemilikan kendaraan. Selain itu, mereka juga harus mengajukan permohonan pemblokiran data pemilik lama serta menyatakan komitmen untuk melakukan balik nama pada tahun berikutnya.
Menurut Wibowo, kebijakan ini juga mempertimbangkan kondisi masyarakat yang mungkin belum mampu melakukan balik nama dalam waktu dekat, meskipun biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) telah digratiskan.
“Makanya nanti masyarakat kami berikan formulir, yang menyatakan bahwa mereka adalah pemilik kendaraannya. Kemudian mengajukan permohonan untuk blokir, lalu kesanggupan untuk balik nama di tahun depan, atau tahun 2027,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa fleksibilitas waktu diberikan bagi masyarakat yang terkendala biaya atau administrasi. Namun demikian, komitmen untuk menyelesaikan balik nama tetap menjadi syarat utama dalam kebijakan ini.
“Kalau tidak sanggup balik nama di tahun ini, misal karena faktor biaya, walau BBNB II itu gratis, kami berikan kesempatan untuk balik nama di tahun depan atau tahun 2027,” lanjutnya.
Korlantas menegaskan bahwa kebijakan ini tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61 yang mengatur kewajiban melampirkan KTP pemilik kendaraan dalam pengesahan STNK. Oleh karena itu, kebijakan tanpa KTP ini hanya bersifat relaksasi sementara.
“Kami juga enggak mau menabrak aturan yang ada. Jadi kita berikan kesempatan balik nama maksimal tahun depan,” tegas Wibowo.