JAKARTA, Perspektif.co.id – Keluhan masyarakat mengenai tagihan listrik yang terasa lebih mahal pada Mei 2026 ramai bermunculan di media sosial. Banyak pelanggan mengaku membayar lebih tinggi dibanding bulan sebelumnya meski penggunaan listrik disebut tidak mengalami perubahan signifikan.
Menanggapi polemik tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN Persero memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik pada Mei 2026. Pemerintah menegaskan tarif tenaga listrik untuk kuartal II 2026 masih tetap sama seperti periode sebelumnya.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membantah kabar yang menyebut tarif listrik resmi mengalami kenaikan pada bulan ini. Menurutnya, hasil evaluasi pemerintah menunjukkan tidak ada perubahan tarif untuk pelanggan PLN.
“Masyarakat mengeluhkan di medsos tarif listrik naik di bulan Mei. Sampai dengan hari yang saya bicara ini, dan exercise yang kami lakukan, itu belum ada kenaikan tarif listrik,” ujar Bahlil saat ditemui di Istana Negara, Selasa (5/5/2026).
Pemerintah sebelumnya memang telah memutuskan mempertahankan tarif tenaga listrik PT PLN untuk periode kuartal II 2026 atau April hingga Juni. Kebijakan itu diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mempertahankan daya saing industri nasional di tengah tekanan ekonomi global.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan keputusan mempertahankan tarif listrik dilakukan setelah pemerintah mengevaluasi berbagai parameter ekonomi makro sesuai aturan yang berlaku.
“Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode Kuartal II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat,” kata Tri Winarno dalam keterangannya.
Hingga 8 Mei 2026, situs resmi PLN juga belum menunjukkan adanya perubahan tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi di seluruh Indonesia.
Berikut rincian tarif listrik pelanggan nonsubsidi PLN periode April-Juni 2026:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.445 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.445 per kWh
- Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.700 per kWh
- Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp1.700 per kWh
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.445 per kWh
- Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.122 per kWh
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.122 per kWh
- Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp997 per kWh
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.700 per kWh
- Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.533 per kWh
- Golongan P-3/TR penerangan jalan umum: Rp1.700 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT: Rp1.645 per kWh
Meski tarif resmi dipastikan tidak berubah, muncul dugaan kenaikan tagihan listrik dipicu oleh faktor lain seperti peningkatan konsumsi listrik rumah tangga, perubahan pola penggunaan alat elektronik, atau perbedaan periode pencatatan meter pelanggan.
Pemerintah dan PLN pun mengimbau masyarakat untuk mengecek kembali riwayat pemakaian listrik masing-masing agar dapat mengetahui penyebab tagihan meningkat.