JAKARTA,Perspektif.co.id - Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik periode Triwulan I 2026 (Januari–Maret) untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi PT PLN (Persero) tetap alias tidak mengalami perubahan. Keputusan itu diambil di awal 2026 sebagai upaya menjaga daya beli sekaligus memberi kepastian bagi perekonomian.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan penyesuaian tarif pelanggan non-subsidi pada dasarnya mengacu pada mekanisme evaluasi berkala. Namun, hasil perhitungan pada penetapan Triwulan I 2026 diputuskan tidak berujung pada perubahan tarif. “Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” kata Tri dalam keterangan resmi.
Kementerian ESDM menegaskan, landasan pengaturan tarif mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Dalam aturan itu, penyesuaian tarif (tariff adjustment) untuk golongan tertentu dilakukan setiap tiga bulan apabila terjadi perubahan faktor yang memengaruhi biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik, termasuk kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga batubara acuan.
Di saat yang sama, pemerintah juga menyampaikan tarif tenaga listrik pelanggan bersubsidi tetap tidak berubah dan skema subsidi tetap berjalan. Kebijakan ini diklaim menjadi bagian dari langkah menjaga stabilitas ekonomi serta memberi kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha pada awal tahun.
Selain menjaga tarif, ESDM meminta PLN terus memastikan keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas layanan, dan mengoptimalkan efisiensi operasional. Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar menggunakan listrik secara hemat. “Masyarakat diimbau untuk menggunakan energi listrik secara bijak sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional,” ujar Tri.