Perspektif.co.id - Menjelang tutup tahun anggaran, penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kembali menjadi perhatian DPR RI. Lonjakan surat klarifikasi yang dikirimkan Ditjen Pajak (DJP) dinilai semakin massif dan cenderung menyasar wajib pajak yang selama ini sudah patuh.
Anggota Komisi XI DPR, Harris Turino, menyebut fenomena pengiriman SP2DK di akhir tahun selalu berulang. Menurutnya, pola tersebut bukan hanya menimbulkan kegelisahan wajib pajak patuh, tetapi juga berdampak pada meningkatnya restitusi sehingga menekan penerimaan negara.
“Yang banyak muncul adalah wajib pajak patuh dikejar terus. Banyak menerima SP2DK menjelang akhir tahun. Ini fenomena yang menjadi tantangan,” ujarnya.
Harris menegaskan strategi tersebut perlu dihentikan pada 2026 agar penerimaan pajak tidak kembali terdistorsi. Ia menilai jika pola “kejar setoran” tetap diterapkan di bulan-bulan terakhir, kinerja pajak akan terlihat bagus secara bruto namun jatuh secara neto akibat lonjakan restitusi.
Pernyataan Harris merujuk pada data Menteri Keuangan yang menunjukkan realisasi penerimaan pajak bruto hingga Oktober 2025 mencapai Rp1.799,55 triliun. Namun, angka neto hanya Rp1.459,03 triliun akibat restitusi yang melonjak 36,4% menjadi Rp340,52 triliun.
Kenaikan restitusi terbesar terjadi pada PPh badan yang tumbuh hingga 80% menjadi Rp93,8 triliun. Sementara restitusi PPN naik 23,9% menjadi Rp238,86 triliun.
Menteri Keuangan sebelumnya menjelaskan bahwa sebagian besar restitusi tahun ini merupakan pembayaran lebih bayar dua tahun sebelumnya yang sempat tertunda. Penumpukan tersebut akhirnya dicairkan sekaligus pada 2025 sehingga menekan penerimaan neto.
Demi menghindari kejadian serupa, pemerintah berencana melibatkan Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) dalam pengelolaan restitusi tahun-tahun mendatang.
Di sisi lain, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan SP2DK bukan tindakan represif. Menurutnya, SP2DK adalah sarana komunikasi untuk memberikan kesempatan wajib pajak mengklarifikasi data yang dimiliki DJP.
“Tidak perlu takut. Ini bukan ancaman. Ini hanya permintaan klarifikasi atas data atau informasi yang kami punya,” ujarnya.
SP2DK sendiri merupakan surat yang diterbitkan Account Representative di Kantor Pelayanan Pajak untuk meminta penjelasan kepada wajib pajak atas indikasi ketidakpatuhan material yang ditemukan melalui penelitian data.
Meski demikian, DPR menilai intensitas penerbitan SP2DK yang sangat tinggi di akhir tahun rawan menimbulkan tekanan psikologis, khususnya bagi wajib pajak yang selama ini telah memenuhi kewajibannya dengan baik.***