06 February 2026, 18:04

Skandal Meja Hijau Terbongkar, KPK Bongkar Dugaan Suap Sengketa Lahan yang Seret Ketua PN Depok

(KPK) mengungkap latar belakang operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat pimpinan Pengadilan Negeri Depok.

Reporter: Ihsan Nurdin
Editor: Zainur Akbar
1,213
Skandal Meja Hijau Terbongkar, KPK Bongkar Dugaan Suap Sengketa Lahan yang Seret Ketua PN Depok
Foto: Jubir KPK Budi Prasetyo (Adrial/detikcom)

Perspektif.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap latar belakang operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat pimpinan Pengadilan Negeri Depok. Penindakan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam pengurusan perkara sengketa lahan antara PT KRB dan masyarakat yang tengah berproses di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, PT KRB merupakan badan usaha yang berada dalam ekosistem Kementerian Keuangan dan bergerak di bidang pengelolaan aset negara. Salah satu aset yang disengketakan adalah lahan yang saat ini menjadi objek perkara di PN Depok. “Ini diduga terkait dengan sengketa lahan antara PT KRB, yang merupakan badan usaha di ekosistem Kementerian Keuangan, yang fokus pada pengelolaan aset, salah satunya sengketa lahan dengan masyarakat yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Depok,” ujar Budi saat memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Meski demikian, KPK belum merinci secara detail pokok perkara sengketa lahan yang dimaksud. Penyidik masih mendalami hubungan antara penerimaan uang dan proses penanganan perkara di pengadilan. “Saat ini kami masih mendalami soal meeting of mind-nya, terkait penerimaan uang dari pihak PN Depok, dari PT KRB tersebut. Ini seperti apa kaitannya dengan proses sengketa lahan antara PT KRB dengan masyarakat,” kata Budi.

OTT dilakukan KPK pada Kamis malam (5/2/2026). Dalam operasi tersebut, tim penindakan mengamankan tujuh orang dari sejumlah lokasi di Depok. Dari total pihak yang diamankan, tiga orang berasal dari unsur Pengadilan Negeri Depok, termasuk Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan. Sementara empat orang lainnya merupakan pihak dari PT KRB, salah satunya pejabat setingkat direktur.

“Dalam peristiwa tertangkap tangan yang dilakukan oleh tim tadi malam, diamankan tujuh orang, tiga orang dari pihak PN Depok, salah satunya Ketua Pengadilan Negeri. Kemudian empat orang lainnya dari PT KRB, termasuk direkturnya,” ungkap Budi.

Selain mengamankan para pihak tersebut, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dengan nilai ratusan juta rupiah. Namun hingga kini, lembaga antirasuah belum mengungkap secara terbuka asal uang tersebut maupun pihak yang diduga menjadi penerima. “Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” ujar Budi.

Seluruh pihak yang terjaring OTT masih berstatus terperiksa. KPK menegaskan proses pemeriksaan intensif masih berlangsung untuk menentukan konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak. Status hukum para terperiksa akan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers setelah proses gelar perkara selesai dilakukan.

Berita Terkait