Perspektif.co.id - Pengadilan Agama (PA) Bandung membenarkan adanya gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap suaminya, Ridwan Kamil. Kabar ini menjadi sorotan publik lantaran keduanya dikenal sebagai pasangan tokoh publik yang telah menjalani rumah tangga cukup lama.
Informasi gugatan itu dikonfirmasi sudah teregistrasi di PA Bandung dan didaftarkan melalui kuasa hukum Atalia. Dalam laporan yang beredar, Atalia disebut berusia 52 tahun.
“Betul, informasinya memang demikian,” kata Panitera PA Bandung Dede Supriadi saat dimintai konfirmasi pada Senin, 15 Desember 2025.
Dede juga menyampaikan perkara tersebut sudah masuk dan prosesnya akan berjalan sesuai tahapan persidangan. “Informasinya benar, perkara tersebut sudah masuk dan akan mulai disidangkan minggu ini,” ujarnya.
Meski begitu, PA Bandung belum mengungkapkan secara rinci materi gugatan maupun nomor perkara. Pengadilan menegaskan proses penanganan perkara akan difasilitasi secara profesional dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Dalam pemberitaan, Atalia disebut sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, sementara Ridwan Kamil merupakan mantan Gubernur Jawa Barat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari kedua pihak mengenai alasan pengajuan gugatan cerai tersebut.
Di luar aspek perkara, kabar perceraian pada pasangan yang sudah melewati usia paruh baya hingga lanjut—sering disebut “gray divorce”—kerap memicu spekulasi. Banyak orang cepat mengaitkannya dengan krisis paruh baya, perselingkuhan, atau keputusan impulsif, padahal dinamika di balik perceraian pada pernikahan panjang biasanya lebih kompleks.
Salah satu rujukan yang kerap dipakai untuk menjelaskan fenomena ini menyebut tingkat “gray divorce” meningkat sejak 1990, namun tetap lebih rendah dibanding perceraian pada kelompok usia di bawah 50 tahun. Dalam catatan yang dirangkum Psychology Today, pada 1990 ada sekitar 5 dari 1.000 orang menikah berusia di atas 50 tahun yang bercerai, dan pada 2010 angkanya menjadi sekitar 10 dari 1.000.
Faktor risiko terbesar justru bukan semata momen “anak sudah dewasa” atau fase pensiun, melainkan riwayat pernikahan itu sendiri—misalnya pernah bercerai sebelumnya dan menikah kembali, atau durasi pernikahan yang relatif lebih pendek pada pernikahan berikutnya.
Aspek ekonomi juga kerap dibahas dalam studi-studi tentang perceraian usia lanjut. Sejumlah temuan menunjukkan kondisi ekonomi yang relatif lebih baik dapat menjadi faktor pelindung, sementara perceraian lebih sering ditemukan pada pasangan dengan tingkat pendidikan lebih rendah atau yang mengalami pengangguran—bukan semata karena pensiun.
Dari sisi relasi, konflik atau perselingkuhan yang muncul belakangan sering kali dinilai sebagai gejala, bukan akar masalah. Artinya, keretakan rumah tangga panjang biasanya berangkat dari akumulasi persoalan emosional yang menumpuk lama, lalu memuncak ketika daya tahan psikologis atau kondisi hidup berubah.
Fenomena ini juga berdampak pada anak, meski sudah dewasa, karena mengubah dinamika keluarga dan relasi emosional dengan orang tua. Di saat yang sama, banyak orang tetap mengalami kesedihan jangka panjang setelah bercerai, walaupun keputusan itu dipandang sebagai jalan keluar terbaik—namun ada pula yang menemukan fase hidup yang lebih tenang dan sehat setelahnya.
Untuk saat ini, proses gugatan Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil masih berada di tahap awal persidangan di PA Bandung. Publik masih menunggu perkembangan berikutnya, termasuk jadwal sidang perdana dan keterangan resmi dari kedua pihak.