31 December 2025, 12:48

Sidang Cerai Atalia–Ridwan Kamil Makin Cepat, Kuasa Hukum Tegas: Inisial AK, LM, SM “Tak Pernah Ada” di Gugatan

Kuasa hukum Atalia Praratya menegaskan gugatan cerai kliennya terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

Reporter: M. Ansori
Editor: Deden M Rojani
1,388
Sidang Cerai Atalia–Ridwan Kamil Makin Cepat, Kuasa Hukum Tegas: Inisial AK, LM, SM “Tak Pernah Ada” di Gugatan
Atalia Praratya menghadiri sidang lanjutan gugatan cerai terhadap Ridwan Kamil di Pengadilan Agama Bandung. CNN Indonesia/Cesar

BANDUNG,Perspektif.co.id - Kuasa hukum Atalia Praratya menegaskan gugatan cerai kliennya terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak berkaitan dengan isu pihak ketiga yang belakangan ramai dibicarakan di ruang publik, termasuk nama perempuan berinisial AK, LM, maupun SM. Penegasan itu disampaikan di sela sidang lanjutan perkara perceraian Atalia dan Ridwan Kamil di Pengadilan Agama Bandung, Rabu (31/12/2025), yang agendanya mencakup pelaporan hasil mediasi dan tahapan pemeriksaan lanjutan. 

Atalia hadir langsung di pengadilan sekitar pukul 09.40 WIB bersama tim kuasa hukumnya. Ia tampak mengenakan kemeja berwarna krem dipadukan dengan rok panjang hitam. Kepada wartawan sebelum memasuki ruang sidang, Atalia menyampaikan pernyataan singkat dan meminta doa. “Doakan saja ya. Banyak rangkaiannya, mohon doanya saja,” ujar Atalia.

Kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, menyatakan pihaknya akan mengikuti rangkaian sidang sesuai jadwal, termasuk menghadirkan saksi. “Hari ini agendanya melaporkan hasil mediasi, kemudian pembacaan gugatan, jawaban, kemungkinan replik dan duplik, menghadirkan dua orang saksi, dan terakhir kesimpulan,” kata Debi. 

Debi menjelaskan, proses persidangan dipercepat setelah mediasi dinyatakan selesai. Ia menyebut pengadilan dan kedua belah pihak sepakat agar agenda pemeriksaan dapat berjalan lebih cepat sehingga perkara tidak berlarut-larut. “Biasanya estimasi satu bulan jika mediasi berlarut-larut… namun hasil mediasi sudah keluar… dan kedua belah pihak sepakat. Oleh karena itu, hari ini langsung diagendakan,” ujar Debi.

Dalam kesempatan yang sama, Debi menepis spekulasi soal keterkaitan gugatan cerai dengan nama-nama yang beredar di media sosial. “Nama-nama yang beredar seperti AK, LM, atau SM tidak pernah ada dalam isi gugatan. Kami heran dengan berbagai spekulasi yang muncul. Faktanya, klien kami dan tergugat sudah enam bulan pisah rumah,” kata Debi di Pengadilan Agama Bandung. 

Pernyataan kuasa hukum tersebut sekaligus menegaskan posisi Atalia dalam menghadapi pembicaraan liar yang berkembang di luar persidangan. Debi menekankan bahwa perkara berjalan sesuai mekanisme hukum di Pengadilan Agama Bandung, sementara hal-hal yang tidak ada dalam dokumen gugatan tidak seharusnya ditarik menjadi kesimpulan publik.

Sejumlah pemberitaan juga mencatat, pada hari sidang ini Atalia meminta doa dan tidak memaparkan detail substansi alasan perceraian kepada wartawan. Di sisi lain, jalannya persidangan disebut akan berlanjut dengan tahapan-tahapan formal seperti jawaban tergugat, replik-duplik bila diperlukan, hingga penyampaian kesimpulan setelah pemeriksaan saksi. 

Berita Terkait