08 January 2026, 14:03

Resmi! OJK Cabut Izin BPR Suliki Gunung Mas, LPS Jalankan Likuidasi—Nasabah Diminta Tetap Tenang

(OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Suliki Gunung Mas

Reporter: M. Ansori
Editor: Deden M Rojani
1,438
Resmi! OJK Cabut Izin BPR Suliki Gunung Mas, LPS Jalankan Likuidasi—Nasabah Diminta Tetap Tenang
Ilustrasi: Suasana kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: M.Zulfikar)

PADANG, perspektif.co.id -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Suliki Gunung Mas yang beralamat di Suliki, Kecamatan Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Pencabutan dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026 tertanggal 7 Januari 2026

OJK menyatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari tindakan pengawasan untuk memperkuat industri perbankan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat. Dalam prosesnya, bank tersebut sebelumnya telah melalui tahapan penetapan status pengawasan, termasuk fase penyehatan hingga resolusi, sebelum akhirnya diputuskan untuk dilikuidasi. 

Berdasarkan kronologi pengawasan, OJK lebih dulu menetapkan PT BPR Suliki Gunung Mas berstatus BPR Dalam Penyehatan (BDP) pada 6 Maret 2025. Penetapan itu dilakukan karena bank memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen.

Selanjutnya, pada 11 Desember 2025, OJK menaikkan status pengawasan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR). Pertimbangan utamanya, OJK menilai pengurus dan pemegang saham telah diberikan waktu yang cukup untuk melakukan langkah penyehatan, terutama dalam mengatasi persoalan permodalan dan likuiditas, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. 

Kerangka penetapan status pengawasan BPR—mulai dari pengawasan normal hingga penyehatan dan resolusi—diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang penetapan status dan tindak lanjut pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Di tahap resolusi, penanganan kemudian mengarah pada peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Disebutkan, LPS menetapkan cara penanganan BPR dalam resolusi tersebut dengan melakukan likuidasi dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank. Menindaklanjuti permintaan itu, OJK kemudian melakukan pencabutan izin usaha.

Dengan izin usaha yang sudah dicabut, proses berikutnya akan masuk ke fase likuidasi oleh LPS sesuai kewenangannya, termasuk pelaksanaan fungsi penjaminan simpanan dan pengurusan penyelesaian kewajiban bank. 

OJK juga mengimbau nasabah agar tidak panik. Dalam pernyataan yang dikutip dari rilis, OJK menegaskan nasabah diminta tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan—termasuk BPR—dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku. 

Berita Terkait