JAKARTA,Perspektif.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyederhanakan sejumlah ketentuan di industri pergadaian melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian. Regulasi baru ini diharapkan menjadikan usaha pergadaian lebih kompetitif, efisien, dan berkelanjutan sekaligus memperkuat peran sektor ini dalam mendorong ekonomi kerakyatan.
Dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (5/12/2025), OJK menegaskan beleid tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap kebijakan strategis pemerintah untuk mempercepat inklusi keuangan dan meningkatkan indeks kemudahan berusaha (ease of doing business), khususnya melalui penyederhanaan perizinan usaha pergadaian di lingkup kabupaten/kota.
OJK mencermati bahwa kebutuhan akses pembiayaan masyarakat terus meningkat, terutama bagi segmen yang belum tersentuh optimal oleh lembaga jasa keuangan formal. Di sisi lain, pelaku usaha pergadaian memerlukan ruang gerak yang lebih luwes agar mampu bersaing tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian.
“POJK 29/2025 kami rancang untuk memberi kemudahan berusaha dan menyederhanakan persyaratan administratif, tetapi tetap menjaga standar tata kelola dan manajemen risiko yang prudent,” demikian OJK menegaskan dalam pernyataannya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, OJK melakukan penyesuaian terhadap sejumlah pasal dalam POJK 39 Tahun 2024. Penyesuaian ini menyasar aspek perizinan, tata kelola, penguatan ekuitas, hingga dukungan terhadap pengembangan unit usaha syariah dan kerja sama dengan lembaga keuangan lainnya.
Sejumlah pokok perubahan yang diatur dalam POJK Nomor 29 Tahun 2025 antara lain, pertama, penyederhanaan persyaratan izin usaha bagi pelaku pergadaian yang wilayah operasinya terbatas pada satu kabupaten/kota dan selama ini sudah beroperasi namun belum mengantongi izin OJK. Kebijakan ini diharapkan memudahkan pelaku usaha gadai rakyat untuk masuk ke dalam ekosistem formal.
Kedua, penyesuaian ketentuan mengenai rangkap jabatan penaksir agar pengaturan lebih proporsional dengan kebutuhan operasional di lapangan tanpa mengabaikan kualitas penilaian agunan. Ketiga, OJK memberikan kemudahan pemberian pinjaman melalui penyesuaian kewajiban penyediaan data historis debitur yang dinilai tidak material, sehingga proses pembiayaan bisa lebih cepat namun tetap terkontrol.
Keempat, penambahan ketentuan yang membuka jalan bagi perusahaan pergadaian dengan lingkup usaha nasional untuk membuka kantor cabang di luar negeri. Langkah ini menjadi sinyal dukungan regulator terhadap ekspansi bisnis perusahaan pergadaian Indonesia ke pasar global.
Kelima, penyesuaian masa peralihan pemenuhan ekuitas minimum dan rasio ekuitas terhadap modal disetor, sehingga pelaku usaha memiliki waktu yang lebih realistis untuk memenuhi ketentuan permodalan. Keenam, penyederhanaan mekanisme dan dokumen persyaratan perubahan kepemilikan yang tidak mengubah susunan pemegang saham pengendali, sehingga transaksi korporasi yang bersifat minor bisa diproses lebih cepat.
Ketujuh, percepatan jangka waktu pemberian rekomendasi dalam proses pencatatan penerbitan efek, yang diharapkan memperlancar akses pendanaan perusahaan pergadaian melalui pasar modal. Kedelapan, penyederhanaan penggunaan akad lain dalam kegiatan usaha yang menerapkan prinsip syariah, sehingga inovasi produk syariah lebih mudah dikembangkan selama tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kesembilan, dukungan terhadap perusahaan pergadaian konvensional yang melakukan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi perusahaan pergadaian syariah baru. OJK memberikan pengaturan untuk memastikan proses spin-off berjalan tertib dan memperkuat ekosistem pergadaian syariah nasional.
Kesepuluh, perluasan sumber pendanaan bagi perusahaan pergadaian syariah yang dapat berasal dari pihak yang menyelenggarakan kegiatan usaha secara konvensional, selama memenuhi prinsip syariah. Kesebelas, perluasan skema kerja sama perusahaan pergadaian konvensional dengan lembaga jasa keuangan (LJK) syariah dalam bentuk pembiayaan bersama (joint financing), yang diharapkan memperluas kapasitas penyaluran pembiayaan ke masyarakat.
POJK Nomor 29 Tahun 2025 resmi berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 26 November 2025. Dengan berlakunya aturan ini, OJK menekankan pentingnya penyesuaian segera oleh pelaku industri agar manfaat regulasi dapat dirasakan secara optimal.
Terkait penyederhanaan persyaratan izin usaha pergadaian lingkup kabupaten/kota, OJK juga mengingatkan adanya kewajiban perizinan sebagaimana diatur dalam Pasal 113 jo. Pasal 319 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Aturan tersebut mewajibkan pihak yang telah menjalankan usaha gadai sebelum berlakunya UU P2SK untuk memperoleh izin usaha dari OJK paling lambat 12 Januari 2026.
“Pelaku usaha gadai yang belum memiliki izin kami imbau segera mengajukan permohonan melalui kantor OJK sesuai domisili usahanya. Kepatuhan terhadap ketentuan ini penting untuk menjaga tata kelola yang baik dan integritas industri pergadaian nasional,” tegas OJK.
OJK menilai, konsolidasi dan penertiban usaha pergadaian melalui skema perizinan formal akan memperkuat perlindungan konsumen, mencegah praktik gadai ilegal, sekaligus memperluas akses pembiayaan yang terjangkau dan terpercaya bagi masyarakat menengah ke bawah.