10 May 2026, 14:14

Garut Darurat Cerai! Ribuan Perempuan Gugat Suami, Faktor Ekonomi Jadi Biang Kerok

Kabupaten Garut tengah menghadapi lonjakan angka perceraian yang mengkhawatirkan sepanjang 2026.

Reporter: M. Ansori
Editor: Deden M Rojani
18
Garut Darurat Cerai! Ribuan Perempuan Gugat Suami, Faktor Ekonomi Jadi Biang Kerok
Hingga April 2026, jumlah perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Garut mencapai 2.600 kasus. / Doc: istimewa

GARUT, Perspektif.co.id – Kabupaten Garut tengah menghadapi lonjakan angka perceraian yang mengkhawatirkan sepanjang 2026. Dalam kurun waktu hanya empat bulan, sekitar 2.600 perkara perceraian tercatat masuk ke Pengadilan Agama Garut dan sebagian besar gugatan diajukan oleh pihak perempuan.

Fenomena tersebut memunculkan kekhawatiran baru terhadap kondisi sosial dan ekonomi keluarga di wilayah Garut yang disebut mengalami tren peningkatan perceraian dari tahun ke tahun.

Humas Pengadilan Agama Garut, Asep Irpan Helmi, mengungkapkan mayoritas perkara perceraian yang tercatat hingga April 2026 berasal dari gugatan cerai yang diajukan istri kepada suami.

“Perceraian di Kabupaten Garut sampai saat ini sudah mencapai kurang lebih 2.600-an perkara, didominasi oleh perempuan sekitar 2.121 perkara. Sementara yang diajukan oleh laki-laki sekitar 447 perkara,” ujar Asep.

Menurutnya, dominasi gugatan cerai oleh perempuan bukan fenomena baru dan terus terjadi hampir setiap tahun di Kabupaten Garut.

Asep menjelaskan persoalan ekonomi masih menjadi faktor utama yang memicu keretakan rumah tangga di wilayah tersebut. Kondisi ekonomi keluarga yang memburuk dinilai menjadi pemicu berbagai persoalan lain di dalam rumah tangga.

“Rata-rata penyebabnya ekonomi. Memang ada faktor lain seperti KDRT atau judi online, tetapi itu juga imbas dari masalah ekonomi,” katanya.

Selain tekanan ekonomi, faktor kekerasan dalam rumah tangga dan maraknya praktik judi online disebut ikut memperparah konflik dalam keluarga. Namun menurut pihak Pengadilan Agama, akar persoalan tetap banyak berkaitan dengan ketidakstabilan ekonomi rumah tangga.

Lonjakan angka perceraian di Garut juga disebut terus meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pengadilan Agama mencatat adanya kenaikan perkara dari 2024 ke 2025, dan tren itu berlanjut lebih tinggi pada 2026.

“Dari tahun 2024 ke 2025 itu sudah ada peningkatan. Dan di tahun 2026 ini, baru sampai bulan April saja sudah mencapai 2.600 lebih. Artinya, tren ini terus meningkat,” ujar Asep.

Pihak pengadilan khawatir jumlah tersebut masih akan terus bertambah hingga akhir tahun apabila tidak ada langkah pencegahan yang serius dari berbagai pihak.

Mayoritas pasangan yang bercerai diketahui berada pada rentang usia produktif antara 25 hingga 45 tahun. Kelompok usia tersebut dinilai paling rentan menghadapi tekanan ekonomi dan persoalan sosial dalam kehidupan rumah tangga.

Meski begitu, kasus perceraian juga tetap ditemukan pada pasangan usia lebih tua walaupun jumlahnya relatif lebih sedikit.

Untuk menekan tingginya angka perceraian, Pengadilan Agama Garut mendorong adanya kolaborasi antara pemerintah daerah, tokoh masyarakat, hingga Kementerian Agama Republik Indonesia dalam melakukan pembinaan keluarga.

“Kami hanya menerima perkara rumah tangga yang sudah dalam kondisi tidak baik. Untuk pencegahan, perlu peran semua pihak, termasuk pembinaan dari pemerintah dan Kementerian Agama,” tutur Asep.

Upaya edukasi keluarga, pembinaan pranikah, hingga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat dinilai menjadi langkah penting untuk menekan angka perceraian yang terus meningkat di Garut.

Berita Terkait