Perspektif.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memetakan arah dan target bisnis industri perasuransian nasional pada 2026, seiring masuknya berbagai rencana bisnis yang disampaikan oleh pelaku industri. Analisis tersebut mencakup proyeksi pertumbuhan premi, pengembangan variasi produk, hingga kesiapan permodalan dan manajemen risiko perusahaan asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa OJK saat ini masih melakukan penelaahan menyeluruh atas rencana bisnis industri untuk memastikan target pertumbuhan tetap berada dalam koridor kehati-hatian.
“Terkait target bisnis industri perasuransian pada 2026, OJK saat ini tengah melakukan analisis terhadap rencana bisnis yang disampaikan oleh industri, termasuk proyeksi pertumbuhan premi, arah pengembangan produk, serta kesiapan permodalan dan manajemen risiko,” ujar Ogi dalam keterangannya.
Menurut dia, secara umum rencana yang disusun pelaku industri mencerminkan optimisme yang terukur, dengan tetap mempertimbangkan kondisi makroekonomi serta dinamika risiko yang berkembang. OJK menilai industri perasuransian masih memiliki ruang pertumbuhan, termasuk melalui inovasi produk seperti produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi atau payment linked insurance product (PAYDI/unit link), asuransi kendaraan listrik (EV), hingga asuransi kesehatan.
Di sisi regulasi, OJK juga menyampaikan perkembangan penyusunan aturan turunan terkait lini usaha perusahaan perasuransian. Saat ini, pengaturan tersebut tengah difinalisasi dalam bentuk Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) sebagai amanat dari POJK Nomor 36 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Perasuransian.
“Pengaturan lini usaha dalam PADK merupakan amanat POJK 36 Tahun 2024. PADK ini nantinya akan mengatur keseragaman dan standarisasi lini usaha untuk asuransi umum dan asuransi jiwa,” kata Ogi.
Ia menjelaskan, pengaturan tersebut bertujuan memberikan panduan yang jelas dan seragam atas lini usaha produk-produk asuransi yang dipasarkan oleh perusahaan asuransi, sehingga diharapkan dapat meningkatkan transparansi, kepastian hukum, serta perlindungan bagi pemegang polis.
Adapun pengaturan lebih lanjut mengenai batasan kegiatan usaha berdasarkan Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) akan diatur secara terpisah dalam regulasi berikutnya. OJK menegaskan, kebijakan tersebut akan disusun secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan industri dan stabilitas sistem keuangan.
Dengan penyusunan regulasi yang lebih terstruktur serta pengawasan berbasis risiko, OJK berharap industri perasuransian dapat tumbuh berkelanjutan dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional dalam jangka menengah hingga panjang.***