TANGERANG SELATAN, Perspektif.co.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menggelar razia terhadap peredaran minuman keras di wilayah Ciputat, Ciputat Timur, dan Pamulang, pada malam hari Selasa hingga Rabu, 21–22 Oktober 2025. Hasilnya, aparat berhasil menyita total 478 botol dan 16 kaleng minuman beralkohol dari berbagai lokasi.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (Gakumda) Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry, mengatakan razia ini dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Pelindungan Masyarakat.
“Kami melakukan razia di empat titik, termasuk toko jamu dan karaoke. Total yang berhasil kami amankan sebanyak 478 botol dan 16 kaleng miras,” ujar Muksin saat dikonfirmasi, Rabu (22/10/2025).
Rincian Lokasi dan Barang Bukti
Dari hasil razia yang dilakukan oleh tim gabungan, berikut rincian jumlah barang bukti yang berhasil diamankan:
- Titik 1: 246 botol, 16 kaleng
- Titik 2: 68 botol
- Titik 3: 6 botol Intisari, 1 botol Api Hijau
- Titik 4: 157 botol
Sasaran utama razia antara lain adalah tiga toko jamu dan satu tempat karaoke eks Excel yang diduga memperdagangkan minuman keras tanpa izin resmi.
Muksin menegaskan bahwa para pemilik tempat yang terbukti melanggar akan segera menjalani proses hukum. Sidang tindak pidana ringan (tipiring) dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis, 23 Oktober 2025.
“Pelanggar akan disidang dan diancam dengan pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta, sebagaimana diatur dalam Perda No. 2 Tahun 2025,” tegas Muksin.
Ia juga menambahkan bahwa Satpol PP akan terus mengintensifkan pengawasan terhadap praktik ilegal penjualan minuman keras, terutama yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat.
Jaga Ketertiban
Razia ini merupakan bagian dari agenda rutin Pemkot Tangsel dalam menjaga stabilitas dan ketenteraman masyarakat menjelang akhir tahun. Selain menindak pelaku penjualan miras, Satpol PP juga mengimbau pelaku usaha untuk mengurus izin resmi dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Kami mengajak semua pihak untuk sama-sama menjaga ketertiban. Jangan sampai aktivitas ekonomi justru merugikan masyarakat luas,” pungkas Muksin.