24 October 2025, 11:36

Sidang Tipiring! PKL Didenda, Kafe Ilegal & Karaoke Jual Miras di Tangsel Kena Sanksi

Dua pemilik toko jamu yang kedapatan menjual minuman beralkohol masing-masing didenda Rp500.000 atau kurungan tiga hari.

Reporter: Redaksi Perspektif
Editor: Deden M Rojani
2,882
Sidang Tipiring! PKL Didenda, Kafe Ilegal & Karaoke Jual Miras di Tangsel Kena Sanksi
ilustrasi / Doc: AI Perspektif

TANGERANG SELATAN, Perspektif.co.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (23/10/2025). 

Langkah ini menindaklanjuti operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

“PPNS Kota Tangerang Selatan hari ini melaksanakan sidang tipiring di PN Tangerang terhadap beberapa pelanggar Perda hasil operasi bersama Satpol PP,” ujar Kabid Penegakan Hukum Daerah (Gakkumda) Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry, Kamis (23/10).

Dalam persidangan, empat perkara diputus majelis hakim. Seorang pedagang kaki lima (PKL) dijatuhi denda Rp100.000 atau kurungan dua hari. 

Dua pemilik toko jamu yang kedapatan menjual minuman beralkohol masing-masing didenda Rp500.000 atau kurungan tiga hari. Satu pengelola kafe tanpa izin di atas lahan milik pemerintah wajib membayar denda Rp500.000 atau kurungan dua hari. 

Hukuman terberat dijatuhkan kepada pemilik tempat karaoke yang menjual minuman keras tanpa izin, yakni denda Rp6 juta atau kurungan lima hari.

“Sidang ini sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggar perda. Kami ingin memberikan efek jera agar masyarakat lebih taat aturan,” tegas Muksin. 

Ia menambahkan, pengawasan terpadu akan terus berjalan, terutama terkait kepatuhan perizinan usaha, peredaran minuman beralkohol, serta aspek ketertiban dan ketenteraman umum. 

“Penegakan Perda bukan hanya soal hukuman, tapi juga upaya menjaga ketenteraman dan keamanan lingkungan di wilayah Kota Tangerang Selatan,” paparnya.***

Berita Terkait