16 October 2025, 20:18

PPNS Tangsel Gelar Sidang Tipiring dan Razia, 294 Botol Miras Disita, 41 LC Diamankan

Dari hasil operasi, petugas mendapati barang bukti minuman beralkohol di empat titik dengan total 294 botol diamankan sebagai barang bukti.

Reporter: Redaksi Perspektif
Editor: Deden M Rojani
2,725
PPNS Tangsel Gelar Sidang Tipiring dan Razia, 294 Botol Miras Disita, 41 LC Diamankan
Dari hasil operasi, petugas mendapati barang bukti minuman beralkohol juga mengamankan 41 wanita yang diduga pemandu lagu (LC). / Doc: Perspektif

TANGERANG SELATAN, Perspektif.co.id — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Satpol PP Kota Tangerang Selatan menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan penjualan minuman beralkohol di sejumlah lokasi. Operasi penegakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 berlangsung pada 16–17 Oktober 2025, berujung pada penyitaan ratusan botol minuman dan penindakan cepat melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Tangerang.

Dari hasil operasi, petugas mendapati barang bukti minuman beralkohol di empat titik. Di Famous (Golden Boulevard, Lengkong Karya, Serpong Utara) disita 99 botol; di Libery (Jl. Raya Serpong No. 7, Pondok Jagung, Serpong Utara) 70 botol; di Warung AO (Kp. Ciater Barat RT 003/RW 001, Ciater, Serpong) 111 botol; dan di Warung Jamu Sidomuncul (Kp. Ciater Barat RT 002/RW 001, Ciater, Serpong) 14 botol. Total 294 botol diamankan sebagai barang bukti.

Perkara tipiring atas temuan tersebut disidangkan pada 16 Oktober 2025 di PN Tangerang. Majelis menjatuhkan denda Rp2.000.000 atau 9 hari kurungan untuk Famous dan Libery; serta denda Rp500.000 atau 9 hari kurungan untuk Warung AO dan Warung Jamu Sidomuncul. Putusan dibacakan setelah pemeriksaan cepat terhadap berkas pelanggaran terkait distribusi/penjualan minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan Perda.

Selain itu, Satpol PP melanjutkan razia kepatuhan Perda 2/2025 di sejumlah tempat hiburan malam. Salah satu lokasi yang disasar adalah Famous Karaoke di kawasan Serpong. Kabid Gakkumda Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry, menyatakan ada tambahan barang bukti yang diamankan dari lokasi. 

"Miras 99 botol yang diamankan," katanya kepada awak media, Kamis dini hari 16 Oktober 2025.

Petugas juga mengamankan 41 wanita yang diduga pemandu lagu (LC) untuk pendalaman lebih lanjut. 

"Diamankan LC 41 orang," ujarnya. 

Selain minuman beralkohol, ditemukan pula alat kontrasepsi saat pemeriksaan di ruang karaoke. 

"Diamankan alat kontrasepsi di lokasi," ucapnya.

Menurut Muksin, seluruh pihak yang diamankan dibawa untuk pemeriksaan lanjutan oleh petugas sesuai prosedur penegakan. 

"Dibawa lagi diperiksa," terangnya. 

Ia menegaskan razia ini merupakan bagian dari operasi penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, yang mengatur ketertiban aktivitas usaha, termasuk peredaran minuman beralkohol dan operasional tempat hiburan.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Satpol PP menyatakan akan melanjutkan pengawasan dan razia berkala pada lokasi-lokasi rawan pelanggaran, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan efek jera. Pengusaha dan pengelola tempat hiburan diminta mematuhi ketentuan perizinan, jam operasional, serta larangan/ pembatasan peredaran minuman beralkohol sesuai Perda.***

Berita Terkait