28 November 2025, 07:54

PTKP Hampir 70% dari Pendapatan, DJP Ungkap Basis Pajak Orang Pribadi Terlalu Sempit

DJP mengungkap rasio PTKP Indonesia mencapai hampir 70% dari PDB per kapita, tertinggi di antara negara berkembang, sehingga basis pajak WP dinilai sempit.

Reporter: Irfan Farhani
Editor: Redaksi Perspektif
2,306
PTKP Hampir 70% dari Pendapatan, DJP Ungkap Basis Pajak Orang Pribadi Terlalu Sempit
Grafik Tax Ratio. WP OP. 2025

Perspektif.co.id - Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Indonesia kembali menjadi sorotan setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa batas PTKP Indonesia tergolong sangat tinggi dibandingkan negara-negara ASEAN dan negara berkembang lain. 

Kondisi ini membuat basis pajak orang pribadi menjadi relatif sempit, sehingga ruang penerimaan negara dari PPh orang pribadi semakin terbatas.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa rasio threshold PTKP terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita Indonesia pada 2024 mencapai 69,15%. Artinya, batas PTKP Indonesia hampir menyentuh 70% dari rata-rata pendapatan masyarakat.

"Batasan PTKP Indonesia itu sekitar 70% dari rata-rata penghasilan. Akibatnya basis pajak khusus untuk orang pribadi menjadi cukup sempit," ujar Bimo, Kamis (27/11/2025).

Rasio PTKP Indonesia Masuk 7 Tertinggi di Dunia

Mengacu data World Bank 2024, rasio PTKP Indonesia tercatat sebagai salah satu yang tertinggi di dunia untuk kelompok negara dengan pendapatan menengah. Indonesia duduk di peringkat ke-5 dari tujuh negara dengan rasio tertinggi.

Posisi Indonesia bahkan berada di atas Tiongkok (62,66%) dan Thailand (57,87%), serta jauh lebih tinggi dibanding beberapa negara dengan struktur ekonomi serupa seperti Vietnam atau Afrika Selatan.

Sementara untuk kelompok negara maju, rata-rata rasio threshold PTKP terhadap PDB per kapita hanya 20,46%, jauh lebih rendah dari Indonesia.

  • Negara dengan rasio paling rendah di antara negara berkembang adalah Malaysia, hanya 16,57%.
  • PTKP Tidak Berubah Sejak 2016
  • PTKP Indonesia saat ini masih mengikuti ketentuan PMK 101/2016, yang menetapkan:
  • WP TK/0 (lajang tanpa tanggungan): Rp54 juta/tahun atau Rp4,5 juta/bulan
  • Berlaku sejak 1 Januari 2016 dan belum pernah mengalami kenaikan lagi

PTKP menjadi faktor pengurang dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP). Semakin tinggi PTKP, semakin sedikit orang yang masuk kategori wajib pajak efektif.

DJP menilai tingginya PTKP membuat jumlah wajib pajak yang benar-benar membayar PPh semakin kecil, sehingga basis pajak Indonesia sempit dibanding potensi ekonominya.

Meski demikian, pemerintah belum memberi sinyal terkait rencana revisi PTKP dalam waktu dekat.***

Berita Terkait