Perspektif.co.id - Penerimaan negara dari sektor pajak mengalami tekanan pada Oktober 2025. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa realisasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri hingga Oktober hanya mencapai Rp277,63 triliun atau sekitar 19% dari total penerimaan pajak nasional.
Meski masih menjadi kontributor terbesar, kinerja PPN dalam negeri justru tercatat menurun tajam dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa pelemahan ini terjadi baik pada sisi bruto maupun neto.
Menurut Bimo, penerimaan PPN neto tercatat turun 25,6%, sedangkan penerimaan PPN bruto merosot 8,8%. Penurunan lebih dalam pada sisi neto dipicu oleh meningkatnya restitusi pajak dalam jumlah besar, terutama dari wajib pajak yang selama ini melakukan kompensasi atas kelebihan pembayaran PPN.
Selain tingginya restitusi, aktivitas ekonomi di sejumlah sektor strategis juga melemah. Beberapa sektor yang mengalami penurunan antara lain perdagangan besar mesin, serta industri pengilangan minyak bumi yang biasanya menyumbang porsi signifikan terhadap setoran pajak.
Bimo menambahkan, relaksasi pembayaran pajak yang berlaku hingga 10 Maret 2025 turut menekan penerimaan di awal tahun. Kebijakan tersebut memberikan ruang bayar bagi wajib pajak, namun efeknya membuat setoran PPN pada paruh pertama tahun ini tidak setinggi sebelumnya.
Secara keseluruhan, realisasi penerimaan pajak Januari–Oktober 2025 mencapai Rp1.459,02 triliun, atau baru 70,2% dari target outlook Rp2.076 triliun.
Pemerintah masih harus mengejar sekitar 30% target penerimaan dalam dua bulan terakhir di tengah tantangan pemulihan ekonomi dan penurunan kinerja beberapa sektor komoditas.***