Jakarta,Perspektif.co.id – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap Bupati Aceh Selatan Mirwan MS. Keputusan diambil menyusul aksi Mirwan yang pergi umrah ke luar negeri saat wilayahnya dilanda banjir dan longsor.
“Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan dua SK berkaitan dengan Bupati Aceh Selatan, yaitu SK pertama mengenai pemberhentian sementara selama tiga bulan ke Mirwan MS,” ujar Tito dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/12).
Tito menjelaskan, Mirwan dinilai melanggar ketentuan Pasal 76 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pelanggaran itu terkait kepergiannya ke luar negeri tanpa izin resmi dari Kemendagri.
“Melakukan perjalanan luar negeri tanpa izin dari Kemendagri. Di situ diatur dengan spesifik di Pasal 77, ancamannya sanksinya adalah pemberhentian sementara selama tiga bulan. Yang bersangkutan ke luar negeri melakukan umrah tanggal 2 Desember,” kata Tito.
Langkah Mirwan meninggalkan daerah di saat Aceh Selatan tengah menghadapi bencana banjir dan longsor memicu kritik luas, termasuk dari Presiden RI Prabowo Subianto yang menyoroti langsung ketidakhadiran kepala daerah di tengah situasi darurat.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya sebelumnya mengungkapkan, Mirwan telah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri setibanya di Jakarta setelah pulang dari Arab Saudi. Pemeriksaan, kata Bima, tidak hanya menyangkut kepergian ke tanah suci, tetapi juga aspek-aspek lain yang berkaitan dengan perjalanan tersebut.
“Nah, sekarang kan juga begitu, ini apakah betul itu ibadah umrah, dengan siapa, pembiayaan dari mana itu penting ya,” ujar Bima di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (8/12).
Menurut Bima, Itjen Kemendagri tidak hanya memeriksa Mirwan, tetapi juga pihak-pihak terkait lain, serupa dengan yang pernah dilakukan pada kasus Bupati Indramayu, di mana sekretaris daerah juga turut dimintai keterangan. Seluruh proses, ditegaskan Bima, berlandaskan pada UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam regulasi tersebut, sanksi kepada kepala daerah dapat berupa teguran, peringatan, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap. Jika hasil pemeriksaan nantinya merekomendasikan pemberhentian tetap, Kemendagri akan meneruskan usulan itu kepada Mahkamah Agung untuk diproses sesuai mekanisme hukum.
“Bahkan mungkin Inspektorat bisa merekomendasikan untuk pemberhentian tetap yang kemudian disampaikan kepada Mahkamah Agung, begitu itu pintu-pintunya. Jadi mari kita tunggu dulu hasil pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Selatan,” kata Bima.
Di tengah derasnya kritik publik, Mirwan akhirnya menyampaikan permintaan maaf terbuka atas keputusannya meninggalkan Aceh Selatan ketika bencana melanda. Ia mengaku menyesali tindakannya dan berjanji akan berupaya memulihkan kepercayaan masyarakat.
“Dengan segala kerendahan hati, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan banyak pihak, terutama kepada Bapak Presiden RI, H Prabowo Subianto, dan Bapak Menteri Dalam Negeri, H Tito Karnavian, serta Bapak Gubernur Aceh, H Muzakir Manaf, dan juga kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia, masyarakat Aceh, dan masyarakat Kabupaten Aceh Selatan,” ujar Mirwan dalam keterangan yang diunggah di akun media sosialnya, Selasa (9/12).
Ia menegaskan tetap akan memikul tanggung jawab sebagai kepala daerah dan menyatakan siap bekerja keras untuk memperbaiki citra dirinya di mata publik. Namun, untuk tiga bulan ke depan, Mirwan harus menanggalkan sementara jabatannya sebagai Bupati Aceh Selatan, sambil menunggu hasil akhir pemeriksaan dan keputusan lanjutan dari pemerintah pusat.